Polres Solok Kota musnahkan 184 knalpot dan plat kendaraan

id Polusi udara,Pemusnaah knalpot,Polres Solok

Polres Solok Kota musnahkan 184 knalpot dan plat kendaraan

Polisi Solok Kota memusnahkan barang bukti knalpot dan plat nomor kendaraan hasil tilang di Mapolres, Kamis. (ANTARA/HO)

Solok (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota, Sumatera Barat memusnahkan 184 knalpot dan plat nomor kendaraan modifikasi yang sudah tidak sesuai dengan standarnya di Mapolres setempat, Kamis.

"Kami akan memusnahkan 184 knalpot modifikasi dan plat nomor kendaraan modifikasi yang sudah tidak sesuai dengan standarnya," kata Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi di Solok, Kamis.

Ia menjelaskan pemusnahan knalpot tersebut salah satunya untuk mengatasi polusi udara yang berasal dari knalpot modifikasi kendaraan bermotor roda dua di Kota Solok.

Menurutnya, knalpot modifikasi yang mengakibatkan polusi suara tersebut diperoleh dari hasil razia petugas satuan lalu lintas Polres Solok Kota dari beberapa titik yang dilakukan secara acak.

Ferry menyebutkan sepanjang 2019, Satlantas Polres Solok mencatat terjadi 832 pelanggaran lalu lintas, 618 pelanggaran roda dua, 172 pelanggaran roda empat dan 42 pelanggaran roda enam.

"Sebanyak 708 berkas sudah disidang," ujarnya.

Program pemusnahan knalpot tersebut dilakukan untuk menekan angka kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

"Alhamdulilah, saat ini angka pencurian kendaraan bermotor yang biasanya sekitar 20 kasus perbulan, saat ini bisa ditekan menjadi empat kasus (dua diantaranya juga sudah berhasil diungkap)," ujarnya.

Ferry juga menghimbau masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Solok Kota agar tertib berlalu lintas dan tidak membeli kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen yang sah karena nantinya akan berujung pidana sebagai penadah.