Sidang tuntutan terdakwa pengancam penggal Presiden Joko Widodo ditunda

id pengancam jokowi,pengadilan negeri jakarta pusat

Sidang tuntutan terdakwa pengancam penggal Presiden Joko Widodo ditunda

Suasana sidang terdakwa kasus pengancam pemenggal Presiden RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020). (ANTARA/ Livia Kristianti)

Jakarta, (ANTARA) - Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Hermawan Susanto terdakwa kasus pengancam pemenggal Presiden Joko Widodo ditunda karena kondisi kesehatan jaksa tidak prima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

"Seharusnya hari ini pembacaan tuntutan JPU. Tapi pada Selasa ini, JPU kurang sehat jadi tidak dapat membacakan tuntutan," kata Hakim Ketua Makmur dalam persidangan.

Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang pembacaan tuntutan bagi pria berusia 25 tahun itu.

"Kamis 13 (Februari) kami perintahkan pada panitera segera membuat penetapan hari berikutnya untuk dikirimkan ke JPU," kata Hakim Ketua Makmur.

Hermawan didakwa tiga pasal, yaitu pertama pasal 104 KUHP, kedua pasal 110 jo 87 KUHP, dan ketiga pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk kasus makar.

Pria muda itu ditangkap di kediamannya di Parung, Bogor pada Minggu (12/5/2019) usai terekam mengatakan akan mengancam memenggal kepala Presiden RI Joko Widodo dalam aksi di depan Gedung Bawaslu (10/5/2019).

Video yang terekam dan berakhir viral di media sosial baik Instagram maupun Twitter itulah yang akhirnya menjebloskan Hermawan ke balik jeruji besi.

"Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Demi Allah, Allahhu Akbar, siap penggal kepalanya Jokowi, Jokowi lehernya siap kita penggal dari Poso, Demi Allah'," kata Hermawan dalam video viral yang tersebar itu.