Padang, (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Sumatera Barat menyepakati perubahan Kedua atas Perda nomor 1 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha melalui rapat paripurna pengesahan yang digelar pada Senin.
Ketua DPRD Sumbar Supardi di Padang, Senin mengatakan beberapa perubahan dilakukan seperti penambahan objek dan tarif retribusi dalam aturan tersebut agar dikelola secara profesional.
“Selain itu pelayanan publik harus ditingkatkan agar penerimaan daerah dapat meningkat," katanya.
Dia mengatakan dengan disahkan perda ini akan ada 11 peralihan kewenangan dari kabupaten dan kota ke provinsi, hal ini akan objek retribusi.
Menurut dia perda ini harus disosialisasikan oleh pemerintah daerah agar pelaksanaan di lapangan nantinya dapat optimal.
"Perda ini telah dibahas pada akhir masa sidang ketiga tahun 2019, namun karena keterbatasan waktu, pengesahan dilakukan pada awal tahun 2020," katanya.
Ia mengatakan pemerintah daerah harus melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah, untuk meningkatkan sektor pendapatan asli daerah butuh kreatifitas namun tidak menghilangkan optimalisasi pelayanan.
Penerimaan daerah harus diraup sebesar-besarnya, dalam lima tahun terakhir penambahan objek retribusi dan penambahan tarif meningkat, namun belum meningkat signifikan.
"OPD yang mengelola retribusi harus menggunakan strategi kreativitas, agar penerimaan sektor ini optimal," katanya.
Dia menambahkan selain retribusi ada potensi penerimaan lebih besar, yaitu pengelolaan aset yang tidak termanfaatkan serta revitalisasi BUMD-BUMD.
“DPRD mendorong Pemprov mengoptimalkan seluruh potensi aset dan mengambil aset yang masih ditangan pihak ketiga,” katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit mengatakan adanya perubahan perda ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
“Sehingga keinginan pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dapat terus diwujudkan,” kata dia
Menurut dia dengan adanya perubahan perda ini akan ada perubahan kewenangan, seperti kewenangan urusan kelautan yang sebelumnya urusan kabupaten menjadi urusan provinsi.
“Begitu juga urusan kehutanan menjadi wewenang pemprov dan ada juga kewenangan peternakan yang berpindah dari provinsi ke kabupaten dan kota,” kata dia
Berita Terkait
Bupati Agam antar langsung dokumen usulan calon pahlawan nasional Inyiak Canduang
Jumat, 29 Maret 2024 21:49 Wib
Polisi Bukittinggi selidiki penemuan mayat diduga korban kekerasan
Jumat, 29 Maret 2024 19:47 Wib
Bawaslu Pesisir Selatan sebut Pileg dan Pilpres berjalan baik
Jumat, 29 Maret 2024 19:45 Wib
KKG PAI di Pariaman gelar tabligh akbar peringati Nuzul Quran
Jumat, 29 Maret 2024 17:48 Wib
Pemkot Pariaman bersiap sambut wisatawan pada libur lebaran 2024
Jumat, 29 Maret 2024 17:45 Wib
Muhammad Isnaini Jabat Camat Rao Utara
Jumat, 29 Maret 2024 17:44 Wib
Pemkab Agam maksimalkan pengutan PAD upaya pencapaian target
Jumat, 29 Maret 2024 16:30 Wib
Pertamina pastikan BBM di SPBU seluruh Sumbar tidak bercampur air
Jumat, 29 Maret 2024 14:33 Wib