Plt Bupati Solok Selatan ingatkan ASN bekerja sesuai aturan

id abdul rahman,solok selatan,aparatur sipil negara

Plt Bupati Solok Selatan ingatkan ASN bekerja sesuai aturan

Pelaksana tugas Bupati Solok Selatan Abdul Rahman mengingatkan ASN supaya bekerja hati-hati dan sesuai aturan, Senin (ANTARA/HO-Humas Solok Selatan)

Padang Aro  (ANTARA) - Pelaksana tugas Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat, Abdul Rahman mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten itu agar bekerja dengan baik dan sesuai aturan yang ada dalam melaksanakan program dan kegiatan yang telah direncanakan.

"ASN tingkatkan kehati-hatian dalam bekerja sebab semua dilakukan akan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Allah SWT," katanya di Padang Aro, Senin.

Dia mengatakan, di sisa masa jabatan kepala daerah periode ini akan fokus untuk pengawasan berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan OPD pada tahun 2020 agar berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang ada.

Selain itu, dengan adanya pemeriksaan pendahuluan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar di Solok Selatan yang sedang berjalan Kepala OPD dan pihak terkait agar dapat memenuhi permintaan data yang diminta.

Ia berharap, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih Pemkab Solok Selatan selama tiga kali berturut-turut dapat dipertahankan

"Jangan sampai di ujung kepemimpinan kami opini WTP tersebut gagal dipertahankan sehingga kepala OPD dan semua yang terkait kooperatif saat pemeriksaan BPK," ujarnya.

Dia juga menginstruksikan agar Kepala OPD untuk tidak melaksanakan dinas luar selama pemeriksaan keuangan oleh BPK kecuali dalam keadaan sangat penting.

"Kalau memang harus dinas luar kepala OPD harus melaporkan dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu," ujarnya.

Sebelumnya Penunjukan Wakil Bupati Abdul Rahman menjadi Plt Bupati Solok Selatan setelah adanya surat dari Gubernur Sumbar Nomor: 120/50-Pem/2020 tertanggal 31 Januari 2020.

Penugasan Abdul Rahman sebagai Plt Bupati karena Bupati defenitif Solok Selatan Muzni Zakaria periode 2016-2021 resmi ditahan KPK atas kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan pada Kamis 30/1.

Muzni ditahan 20 hari ke depan mulai dari tanggal 30 Januari 2020 sampai 18 Februari 2020 di Rutan KPK Gedung C1.