Polres Solok Arosuka tangkap tiga pemakai ganja, sabu-sabu, dan inex di tiga tempat

id Ganja solok, sabu solok

Polres Solok Arosuka tangkap tiga pemakai ganja, sabu-sabu, dan inex di tiga tempat

Ketiga tersangka dan barang bukti yang diamankan di Mapolres Solok Arosuka. (ANTARA SUMBAR/ist)

Arosuka (ANTARA) - Kepolisian Resor Solok Arosuka, Sumatera Barat menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengguna ganja, sabu-sabu, inex di tiga tempat di Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti pada Jumat (31/1) sekitar pukul 11.30 WIB.

"Kami menangkap tersangka Ade (32) di rumah kontrakannya, Angga (26) di ruang tamu rumah Yul dan Yul (49) di kamar rumahnya," kata Kapolres Solok Arosuka, AKBP Ferry Irawan melalui Kasat Narkoba Iptu Eko Kurniawan di Arosuka, Sabtu.

Ketiga tersangka merupakan warga Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok yang bekerja sebagai tani dan wiraswasta.

Ia mengatakan kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada beberapa warga Nagari Alahan Panjang yang menyalahgunakan narkotika di sebuah rumah, kemudian petugas pun langsung melakukan penyelidikan terhadap rumah tersebut.

Tak lama kemudian petugas melihat ciri-ciri seperti yang dimaksud, setelah itu petugas menemukan seorang laki-laki bernama Angga di sebuah kamar kontrakan dengan barang bukti ganja di dalam plastik warna bening.

Kemudian petugas juga melihat seseorang yang dicurigai bernama Yul sedang berada di ruang tamu rumah tersebut.

Lalu petugas mengamankan Yul, tak lama setelah itu, datanglah Ade yang setelah digeledah ditemukan barang bukti sabu-sabu didalam kantong celananya.

Setelah dilakukan pengeledahan didalam rumah Yul ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu dan Inex.

Dari tempat kejadian perkara pertama ditemukan barang bukti satu paket kecil ganja dengan plastik warna bening, satu paket kecil ganja di dalam celana, satu paket ganja di lantai kamar tempat pelaku Angga ditangkap, dan satu unit telepon genggam Samsung warna putih.

Lalu dari tempat kejadian perkara kedua dikumpulkan barang bukti tiga paket sabu-sabu dengan plastik klim warna bening, satu paket besar sabu-sabu dalam plastik klem warna bening, enam butir inex warna ungu, dua butir inex warna hijau.

Kemudian satu dompet warna hitam, satu kotak kaca mata yang berisikan sabu-sabu dan dua unit telepon genggam milik Yul.

Sedangkan dari tempat kejadian perkara ketiga diamankan barang bukti satu unit skil (timbangan elektrik), satu paket sedang sabu-sabu, satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik warna hitam, satu set plastik klem warna bening.

Selain itu, satu buah sendok, 11 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening, dan dua unit telepon genggam milik Ade.

Penangkapan dan penggeledahan terhadap ketiga tersangka pada saat itu disaksikan oleh ketua pemuda, kepala jorong dan warga setempat.

"Kemudian pelaku dan seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Solok guna proses perkara lebih lanjut," ujarnya.

Untuk mengetahui apakah pelaku juga sebagai pengedar, pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut.(*)