Rumah pribadi Bupati Solok Selatan di Padang sepi setelah resmi ditahan KPK

id Muzni Zakaria ,rumah pribadi Muzni Zakaria ,berita solok selatan,berita sumbar,berita padang

Rumah pribadi Bupati Solok Selatan di Padang sepi setelah resmi ditahan KPK

Suasana rumah milik Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria di Padang, Jumat (31/1). (ANTARA/FathulAbdi)

Padang, (ANTARA) - Rumah pribadi Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat, Muzni Zakaria tampak sepi setelah yang bersangkutan resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/1) malam.

Berdasarkan pantauan lapangan, tidak terlihat aktivitas berarti di rumah yang berada di Jalan Tanjung Karang, Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang itu.

Bangunan berwarna putih tersebut tertutup rapat mulai dari pagar hingga pintu utama.

Baca juga: Resmi ditahan KPK, Bupati Solok Selatan ucapkan terimakasih

Pada bagian halaman rumah tampak tiga unit sepeda motor parkir berjejer.

Sementara di sisi kiri terdapat garasi dengan kondisi pintu sedikit terbuka, dan di dalamnya ada satu unit mobil minibus.

Petugas keamanan serta asisten rumah tangga terlihat beberapa kali keluar-masuk dari dalam rumah.

Hanya saja mereka tidak memberikan komentar apapun, dan mengaku tidak tahu kapan terakhir kali orang nomor satu di Solok Selatan itu datang ke rumah.

Rumah pribadi Muzni tersebut sebelumnya juga pernah digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2019 lalu terkait pemrosesan kasus dugaan korupsi yang menjerat nama Muzni.

Baca juga: Masuk mengenakan baju kotak-kotak, Muzni Zakaria keluar pakai rompi tahanan KPK

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Muzni Zakaria yang berstatus tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan pada Kamis malam.

"Hari ini penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Muzni Zakaria, Bupati Solok Selatan sebagai tersangka penerima hadiah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK.

Fikri mengatakan MZ menjadi tersangka penerima hadiah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penyidik KPK telah mendalami perkara dugaan menerima hadiah atau janji dari tersangka Muhammad Yamin Kahar (MYK) pemilik perusahaan Dempo Bangun Bersama (DBD) terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PU Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2018, yaitu terkait pembangunan Masjid Agung Solok Selatan sebesar Rp53 miliar dan Jembatan Ambayan sebesar Rp14 miliar. (*)

Baca juga: Muzni Zakaria ditahan KPK, Abdul Rahman jadi Plt Bupati Solok Selatan