Seorang PNS diduga mencuri 40 tablet smartphone

id pns mencuri,Polres Banjarnegara,berita banjarnegara

Seorang PNS diduga mencuri 40 tablet smartphone

Kapolres Banjarnegara AKBP IGA Dwi Perbawa di Banjarnegara (kiri) saat menunjukkan barang bukti kasus pencurian di SMPN 4 Purwanegara (ANTARA/HO-Humas Polres Banjarnegara)

Banjarnegara (ANTARA) - Kepolisian Resor Banjarnegara, Jawa Tengah, menangkap seorang pria berinisial SYT (40) seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga melakukan pencurian di tempatnya bekerja yaitu SMP Negeri 4 Purwanegara.

"Yang bersangkutan kami tangkap beserta barang buktinya," kata Kapolres Banjarnegara AKBP IGA Dwi Perbawa di Banjarnegara, Selasa.

Kapolres menjelaskan, tersangka merupakan staf tenaga administrasi di SMP Negeri 4 Purwanegara.

Kapolres juga menjelaskan, kejadian bermula ketika pihak sekolah mendapati pintu ruang laboratorium dalam keadaan tidak terkunci.

"Kondisi pintu tidak terkunci dan gembok yang semula ada sudah hilang," katanya.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa 40 tablet smartphone dan satu unit proyektor hilang.

"Akibat kejadian tersebut SMPN 4 Purwanegara mengalami kerugian Rp85.000.000," katanya.

Dia menambahkan, modus operandi dilakukan pelaku dengan cara merusak kunci gembok menggunakan obeng.

"Berdasarkan pemeriksaan para saksi, pemeriksaan para tersangka dan juga barang bukti yang disita, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan tersangka memenuhi rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," katanya.

Dia juga mengatakan, pihaknya menyita barang bukti berupa 39 unit smartphone, 1 buah proyektor, satu buah obeng, dua buah karung warna putih, satu buah kunci pintu dan satu unit sepeda motor Jupiter MX warna merah tanpa nomor polisi.