Kekayaan Yusafni bakal dilelang untuk ketiga kalinya

id Kejari Padang,Yusafni,kasus korupsi di sumbar

Kekayaan Yusafni bakal dilelang untuk ketiga kalinya

Kajari Padang Ranu Subroto (kanan). (ANTARA/Fathul Abdi)

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menyebutkan kalau harta kekayaan terpidana kasus korupsi dengan modus Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif pada pembebasan lahan sejumlah proyek strategis di daerah itu, Yusafni, akan dilelang untuk ketiga kalinya.

"Aset milik terpidana itu sudah dua kali dilelang sebelumnya, namun tidak terjual. Minggu depan rencana akan dilakukan lelang yang ketiga," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto, di Padang, Jumat.

Lelang tersebut dilakukan oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Ia menyebutkan pada lelang yang pertama harta yang terdiri dari beberapa unit mobil, traktor, pemecah batu, tersebut dijadikan sepaket dengan harga lelang Rp3,01miliar.

Kemudian pada lelang yang kedua harga diturunkan menjadi Rp2,5 miliar.

Ranu menyebutkan untuk lelang yang ketiga pihaknya berencana mengecer barang tersebut menjadi satuan, tidak lagi sepaket seperti sebelumnya.

"Dalam inventarisirnya ada juga beberapa bidang tanah di daerah Tegal, itu kami koordinasikan prosesnya dengan Kejaksaan Agung," katanya.

Sebelumnya, Yusafni merupakan terpidana kasus korupsi dengan modus Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif pada pembebasan lahan sejumlah proyek strategis, di antaranya Jalan Samudera, dan Fly Over Tiku.

Perbuatan terpidana telah mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp62,5 miliar.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Senin (28/5), majelis hakim memvonis Yusafni dengan hukuman 9 tahun penjara.

Ia terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Yusafni juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider 8 bulan kurungan penjara. Serta membayar uang pengganti Rp62,5 milar, subsider tiga tahun penjara.