Pariaman (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat menangkap dua tersangka kurir narkoba jenis ganja kering dengan berat sekitar dua kilogram yang dikirimkan pelaku melalui jasa ekpedisi JNE.
"Barang haram ini terdiri dari dua paket dengan berat keduanya 1,96 kilogram," kata Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan saat jumpa pers di Pariaman, Sabtu.
Ia mengatakan dari pengakuan tersangka bahwa yang bersangkutan diperintah seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dengan cara komunikasi telepon genggam.
Dari komunikasi tersebut, lanjutnya tersangka diperintahkan untuk menjemput barang haram itu di suatu tempat dan mengantarkan ke JNE guna dikirimkan ke Bekasi.
Meskipun pihaknya telah mengetahui bahwa tersangka diperintah oleh seorang narapidana di Lapas namun ia enggan menyebutkan lokasi Lapas mana karena masih dalam penyelidikan.
"Ini masih informasi sementara, kami masih mendalami kasusnya. Mungkin saja yang bersangkutan bohong," katanya.
Ia menyampaikan terbongkarnya kasus tersebut berawal pada Kamis (16/1) ketika ada seseorang mengantarkan paket ke JNE Pariaman yang hasil pernyataannya berisi rendang.
Namun pihak JNE curiga dengan baunya dan memeriksa isinya yang ternyata berisi ganja kering sehingga pihak ekspedisi melaporkan hasil temuan itu ke polisi.
"Mereka melapor ke polisi dan anggota pun langsung mencari rumah pelaku yang mengirimkan paket tersebut, namun pada hari itu tersangka tidak ditemukan," ujarnya.
Pengintaian pun kembali dilanjutkan pada Jumat (17/1) yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB di Kecamatan Pariaman Utara dan tersangka atas nama Riko (24) berhasil ditangkap sekitar dua jam berikutnya.
Setelah dilakukan pengembangan, lanjutnya diketahui bahwa yang bersangkutan tidak sendiri namun ada teman lainnya bernama Rudi (30) sehingga pihak kepolisian langsung menuju rumahnya di Nagari Limau Purut, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman.
Atas perbuatannya, lanjutnya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun san maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Berita Terkait
Kodim 0310 amankan warga Dharmasraya diduga edarkan narkoba
Senin, 18 Maret 2024 9:20 Wib
Sinergitas Kemenkumham Sumbar-BNNP ungkap kasus narkoba di Lapas Padang
Sabtu, 16 Maret 2024 4:13 Wib
Polresta Bukittinggi ungkap peredaran 25 kilogram Ganja asal Panyabungan Sumut
Kamis, 14 Maret 2024 14:57 Wib
Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan divonis hukuman mati
Jumat, 1 Maret 2024 10:55 Wib
Polisi: Gathan Saleh positif gunakan narkoba
Kamis, 29 Februari 2024 19:10 Wib
Berhasil gagalkan penyelundupan narkoba ke penjara, Polresta Bukittinggi berikan penghargaan ke petugas Lapas
Senin, 26 Februari 2024 18:28 Wib
Penangkapan pengedar narkoba jaringan Internasional di Lampung
Rabu, 31 Januari 2024 17:25 Wib
Wako Padang Minta Generasi Muda Hindari Tawuran, Narkoba dan Kenakalan Remaja
Senin, 29 Januari 2024 21:27 Wib