Tanggapan DPMPTSP Kota Padang terkait beroperasinya kafe tak berizin

id berita padang, berita sumbar, kafe tak berizin, pub di padang, bar di padang, karaoke di padang

Tanggapan DPMPTSP  Kota Padang terkait beroperasinya kafe tak berizin

Kepala  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang Corri Saidan (Antara/Ikhwan Wahyudi)

Padang, (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang akan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam menindak kafe tak berizin di Padang yang ditemukan masih beroperasi.

"Saat ini ada total 41 karaoke dan kafe di Padang namun yang izinnya lengkap hanya delapan, untuk penertiban kami berkoordinasi dengan pihak terkait yaitu Dinas Pariwisata dan Satpol PP agar segera dilakukan pengendalian dan pengawasan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang Corri Saidan di Padang, Rabu.

Menurut dia DPMPTSP hanya berwenang mengeluarkan izin jika persyaratan yang diajukan secara lengkap dan untuk pembinaan dan pengawasan merupakan kewenangan dari OPD terkait.

Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang delapan usaha hiburan dan kafe yang memiliki izin lengkap mulai dari tanda daftar usaha pariwisata, izin bar, SIUP dan MB yaitu Grande Resto dan Karaoke, The Axana Hotel, Juliet Pub, Tee Box Bar, Classic Karaoke dan kafe, Happy Puppy dan Hot Station.

Sementara sisanya izinnya tidak lengkap seperti tidak ada SIUP, Mendirikan Bangunan hingga tidak ada izin sama sekali termasuk tanda daftar usaha pariwisata.

Kafe yang tidak memiliki izin sama sekali yaitu Cafe Elli, Kotak-Kotak Karaoke, Cafe Ayah, Cafe Om, Cafe Elok II, Cafe Bukit Asam, Cafe Onang, Cafe Rock Star dan cafe Elok yang sebagian besar berada di kawasan Bukit Lampu Padang.

Sementara untuk kafe lainnya ada beberapa yang sedang mengajukan izin namun belum diproses atau ditunda penerbitannya.

"Kami mengimbau semua pemilik kafe segera mengurus permohonan perizinan dan DPTMSP siap melayani sesuai aturan yang berlaku," kata Corri.

Ia mendorong pengelola kafe menyediakan hiburan yang sesuai dengan nilai-nilai kota Padang yang mengusung filosofi adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.

Terkait masih adanya kafe yang menyediakan hiburan kurang sesuai dengan nilai-nilai religius warga Padang ia menilai hal itu menjadi kewenangan Dinas Pariwisata dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan pembinaan.

"Tapi ini tidak hanya tugas pemerintah, butuh dorongan dan partisipasi dari masyarakat untuk mewujudkan Padang sebagai kota yang madani dan religius agar hiburan yang dihadirkan lebih ramah keluarga,' ujarnya.