BNNK: rehabilitasi pecandu narkoba gratis dan tidak dipidana, keluarga jangan takut

id rehabilitasi pecandu narkoba,BNNk Solok,IPWL

BNNK: rehabilitasi pecandu narkoba gratis dan tidak dipidana, keluarga jangan takut

Kepala BNNK Solok, Azzizurrahman (paling kanan) saat meresmikan Kampung Berseri beberapa waktu yang lalu. (Antara sumbar/ Tri Asmaini)

Arosuka (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Solok, Sumatera Barat, Azzizurrahman menyayangkan dari 35 kuota rehabilitasi pada 2019, hanya 21 orang yang bersedia direhabilitasi di klinik BNNK Solok.

"Kenyataannya, masyarakat (keluarga atau orang terdekat) masih takut kalau melaporkan pecandu narkoba ke BNN. Banyak masyarakat belum paham, itu kendala kami di lapangan," ujarnya di Koto Baru, Selasa.

Ia menegaskan, pengguna maupun pecandu yang melaporkan diri untuk mendapatkan pelayanan atau rehabilitasi di BNNK Solok tidak akan dipidanakan.

Sebab hal ini sesuai dengan UU No 35/2009 tentang narkotika Pasal 54 berbunyi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Bagi masyarakat, keluarga maupun kerabat korban penyalahgunaan narkotika tidak usah ragu untuk berkoordinasi dan bekerjasama dengan BNNK Solok. Sebab, imbuhnya tidak ada dikenakan biaya bagi yang ingin rehabilitasi.

Kemudian jika keadaan pengguna narkoba tidak memungkinkan untuk rawat jalan, pihaknya akan memberikan rujukan ke pusat rehabilitasi ke BNNP Sumbar, untuk rawat jalan, tidak dipungut biaya.

Untuk rawat inap dan rujukan, hanya biaya transportasi yang ditanggung keluarga, tapi biaya rehab tetap ditanggung BNN.

Menurutnya, BNNK Solok sepanjang 2019 telah merehabilitasi sebanyak 22 orang, dengan rincian 20 orang layanan klinik BNNK Solok dan Puskesmas, serta dua orang lainnya harus dirujuk ke BNNP Sumbar.

Dari 22 orang itu, 21 orang rawat jalan, dan satu orang rawat inap dan layanan pasca rehabilitasi BNNP Sumbar untuk penanganan lanjutan, karena kecanduan yang sudah terlalu parah.

"BNNK Solok menerima konsultasi klien pecandu narkotika di klinik pertama BNNK Solok," jelasnya.

Untuk institusi penerima wajib lapor (IPWL) sudah ada empat puskesmas, yakni puskesmas Alahan Panjang, Puskesmas Bukit Sundi, Puskesmas Talang dan Puskesmas Singkarak.

Sementara itu, Kasi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat BNNK Solok David Sihotang menjelaskan, pada 2020 yang menjadi agenda yakni sosialisasi hukum agar masyarakat bisa sepenuhnya paham tugas BNN.

"Sehingga tidak ada takut atau malu untuk melaporkan dan membawa kerabat yang kecanduan narkoba untuk rehab di klinik BNN," ujarnya.

Adapun program yang akan dikembangkan, yakni Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) yang mengkolaborasikan Skrining Intervensi Lapangan (SIL), Pemulihan Berbasis Masyarakat (PBM) dan Agen Pemulihan (AP).

Untuk SIL akan dilakukan oleh petugas BNNK Solok, kemudian PBM dilakukan oleh masyarakat sebagai perpanjangan tangan BNNK, dan AP dilakukan oleh masyarakat untuk menangani pasien yang sudah selesai tahapan rehabilitasi.