Pasca OTT, KPU siapkan dokumen kronologi lengkap perkara PAW

id Kpu, ott,ott kpk,wahyu setiawan,Arief Budiman ,Harun Masiku

Pasca OTT, KPU siapkan dokumen kronologi lengkap perkara PAW

Ketua KPU Arief Budiman (Boyke Ledy Watra)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum akan menyiapkan dokumen penjelasan seluruh kronologi dari perkara pergantian antar waktu yang menyeret salah satu komisionernya ke dalam korupsi.

"Saya juga minta dibuatkan kronologisnya. Sebetulnya rangkaian yang kita keluarkan untuk perkara terkait itu apa saja. Mulai dari penetapan hasil pemilunya," kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Jumat.

Kemudian, dokumen itu, lanjut dia, menjelaskan tentang penetapan calon yang terpilih, dan adanya pengajuan keberatan atau uji materi.

Baca juga: Terjaring OTT, KPU tak beri bantuan hukum Wahyu Setiawan

"Sampai dengan berapa kali surat masuk (permohonan pergantian antar waktu) ke kita, berapa kali kita jawab. Sampai dengan yang terakhir kita kirimkan tanggal 7 kemarin, jadi itu juga sedang disiapkan," katanya.

Menurut Arief kalau dokumen itu sewaktu-waktu dibutuhkan untuk kepentingan tertentu maka bisa langsung dipergunakan karena sudah tersedia.

Selain menyiapkan dokumen kronologi kasus tersebut, KPU juga sedang menyiapkan laporan untuk diserahkan ke Presiden, DPR dan DKPP.

Pada Rabu 8 Januari 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum RI yaitu Wahyu Setiawan.

Baca juga: OTT Wahyu Setiawan, KPU: tak ada beda pandangan terkait PAW caleg PDI-P

Wahyu diketahui meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI pengganti antar waktu.

KPK total telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 itu.

Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.

Baca juga: Terkait OTT KPK, KPU sebut permohonan PAW ditandatangani ketum dan sekjen PDIP

Baca juga: Ini kronologi peristiwa OTT KPK terhadap Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan