Pemkot Solok ajukan izin ke Kemendagri lelang jabatan sekda

id lelang jabatan,larangan mutasi pejabat,BKPSDM Solok,Pilkada

Pemkot Solok ajukan izin ke Kemendagri lelang jabatan sekda

Kepala BKPSDM Kota Solok, Hendaukhtri. (Antara/ Tri Asmaini)

Solok (ANTARA) - Pemerintah Kota Solok, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengajukan izin ke Kemendagri untuk mengisi dua jabatan kosong di pemerintah setempat.

"Jabatan yang kosong yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solok dan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB)," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Solok, Hendaukhtri di Solok, Jumat.

Menurutnya, kekosongan jabatan Sekda itu karena pindahnya Sekda Kota Solok sebelumnya, Rusdianto ke Padang Panjang. Dan sementara waktu ditunjuk Asisten I Nova Elfino sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Sementara itu, kekosongan kursi jabatan kepala DPPKB disebabkan Kadis sebelumnya, Edi Candra mengundurkan diri karena maju sebagai calon Wakil Wali Kota Solok pada Pilkada 2020.

"Untuk sementara di-Plt-kan kepada Sekretaris DPPKB, Muhammad Effendi sampai nanti telah ada Kepala Dinas yang baru," ujarnya.

Untuk mengisi kekosongan tersebut, pihak BKPSDM tengah mengurus administrasi pengajuan izin untuk melakukan pelelangan jabatan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Setelah mengantongi izin dari Kemendagri, nanti surat tersebut akan disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memperoleh izin lelang jabatan yang masih kosong.

"Suratnya masih dalam proses, nanti kami sampaikan ke Gubernur Sumatera Barat untuk memperoleh surat pengantar ke pusat, dan baru bisa diajukan ke Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Menurutnya, pengajuan surat izin ke Kemendagri tersebut dilakukan karena adanya surat edaran yang mengacu pada UU Nomor 10 tahun 2016 terkait pelarangan pelantikan setelah tanggal 8 Januari 2019.

Ia menyebutkan untuk mekanisme pelelangan, nyaris tidak berbeda dengan sebelumnya. Hanya perbedaan dalam hal pengajuan izin untuk pelelangan. Lelang jabatan Sekda bisa diikuti pejabat eselon II dan jabatan Kadis oleh pejabat eselon III.

"Kalau sudah mulai prosesnya, akan kami umumkan untuk proses lelangnya," ujarnya.