Polisi tangkap lima pelaku pencurian di rumah kosong

id Polres Bukittinggi,Pencurian rumah kosong

Polisi tangkap lima pelaku pencurian di rumah kosong

Polres Bukittinggi memberikan keterangan mengnai penangkapan lima pelaku pencurian yang mengincar rumah kosong. (ANTARA/ Ira Febrianti)

Bukittinggi (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap empat orang yang diduga mencuri di rumah kosong dan satu pelaku pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga di daerah setempat.

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso di Bukittinggi, Kamis, mengatakan kelima pelaku pencurian tersebut berdasarkan empat laporan yang diterima kepolisian dalam kurun 27 Novemner 2019 sampai 7 Januari 2020.

Para pelaku pencurian di rumah kosong di Bukittinggi dan Agam Timur yaitu RM(30) yang merupakan residivis, warga Kecamatan Kamang Magek, Agam, RR(25) tinggal di Aur, Bukittinggi, R(41) warga Guguk Panjang, Bukittinggi dan NA(42) warga Aur Kuning, Bukittinggi.

Keempat pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu(8/1) pada rentang waktu pukul 4.00 WIB hingga pukul 6.15 WIB.

"Keempatnya mengincar rumah kosong. Penangkapan bermula ketika salah satu pelaku menjual barang hasil curian dan diketahui petugas. Saat itu polisi langsung bergerak sehingga pelaku lain berhasil ditangkap," katanya.

Dari keempat pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit televisi, tiga unit sistem pengeras pengeras suara dan satu buah linggis yang digunakan untuk mendukung aksinya. Keempatnya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan selama tujuh tahun.

Sementara pelaku pencurian kendaraan bermotor yakni AS(30) merupakan warga Sabu Mudiak, Kabupaten Tanah Datar ditangkap Rabu(8/1) sekitar pukul 18.00 di pinggir jalan Kubu Karambia, Nagari Batipuh Baruah, Tanah Datar.

Aksi AS juga sama yaitu mengincar rumah kosong namun ketika menjalankan aksinya, AS mendapati surat-surat dan kunci kendaraan di dalam lemari sebuah rumah yang dimasukinya di wilayah Baso, Agam.

Tersangka kemudian membawa kabur mobil Toyota Kijang beserta surat-suratnya. Ia kemudian menukar mobil tersebut dengan mobil Hyundai Atoz di wilayah Batagak, Agam.

Pemilik Hyundai sebelumnya merasa curiga karena pernah mendapatkan informasi kehilangan mobil Toyota Kijang tersebut melalui media sosial sehingga setelah itu melapokan ke kepolisian.

"Polisi kemudian langsung melakukan pengejaran dan AS ditangkap di pinggir jalan bersama mobil yang ia tukarkan itu. Dia juga dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata.

Kapolres mengatakan ditangkapnya kelima pelaku pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor ini diharapkan bisa memberikan rasa aman bagi warga Bukittinggi dan Agam Timur.

"Polisi sudah membentuk Tim Kobra yang melakukan patroli untuk pengamanan wilayah dan memberikan imbauan untuk mencegah terjadinya tindak kriminal," kata Kapolres.