Bupati: DPRD merupakan satu kesatuan dalam pemerintah daerah

id yuswir arifin, bupati, sijunung, dprd, perda,sumbar

Bupati: DPRD merupakan satu kesatuan dalam pemerintah daerah

Bupati Sijunjung Yuswir Arifin beri sambutan. (Ist)

Muaro (ANTARA) - Bupati Kandang Baru, Sijunjung Yuswir Arifin Datuak Indo Marajo mengatakan DPRD merupakan satu kesatuan yang kedudukan sebagai lembaga pemerintahan daerah dalam penetapan kebijakan dan pelaksanaan program pembangunan.

Atas kedudukan dan fungsi yang sama itu, baik DPRD maupun kepala daerah mempunyai hak yang sama dalam melakukan amandemen terhadap peraturan daerah (Perda) serta memiliki hak yang sama untuk melakukan prakarsa dan inisiatif dalam pengajuan rancangan peraturan daerah (Ranperda).

Hal itu dikatakan Bupati Yuswir Arifin pada rapat paripurna penyampaian laporan hasil reses DPRD tahap III 2019 serta rapat paripurna istimewa penutupan masa rapat 2019 dan pembukaan masa rapat 2020, Senin (6/1), di gedung DPRD.

Rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD, Bambang Surya Iwan, dihadiri Wakil Bupati H. Arrival Boy, Forkopimda, Sekdakab Zefnihan, AP, M. Si, pejabat teras Pemkab, kepala OPD, segenap anggota dewan dan camat se-Kabupaten Sijunjung.

“Dengan telah ditetapkannya 11 Ranperda menjadi Perda pada masa rapat tahun 2019, atas nama Pemda saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah berupaya secara optimal membahas dan menyepakati Ranperda tersebut.

Seiring dengan itu, atas nama Pemda saya juga mohon maaf kepada pimpinan dan anggota DPRD jika selama pembahasan Ranperda yang kita lakukan secara bersama terjadi hal yang kurang berkenan, baik sengaja maupun tidak, dengan harapan pembahasan Ranperda pada 2020 juga dapat kita laksanakan secara optimal,” harap bupati.

Di sisi lain bupati mengatakan, dalam menjalankan fungsi budgeter/anggaran pada masa rapat 2019, Pemda dan DPRD telah merampungkan pembahasan serta menyepakati Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018, perubahan APBD 2019 dan peneapan APBD 2020 dalam waktu sesuai dengan regulasi.

“Ketepatan serta kesesuaian waktu pembahasan dan penetapan Perda, tidak terlepas dari niat kita bersama untuk memberikan yang terbaik dalam melaksanakan berbagai pembangunan yang bermuara kepada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata bupati.

Sedangkan dalam menjalankan fungsi pengawasan, Pemda dan DPRD telah melakukan rapat kerja antara komis dengan perangkat daerah terkait.

Banyak permasalahan daerah yang berhasil diselesaikan atas fungsi pengawasan DPRD. Kebijakan yang merupakan hasil pembahasan bersama telah dijadikan acuan dan pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan untuk menuju Sijunjung yang madani, ulas Yuswir.