Fraksi Golkar dan PDIP tak setuju wacana hak interpelasi Pemkot Padang

id Interpelasi,Penas Tani,Dprd padang,Gerindra

Fraksi Golkar dan PDIP tak setuju wacana hak interpelasi Pemkot Padang

Ketua Fraksi Golkar dan PDIP DPRD Kota Padang Zulhardi.Z. Latif (Antara/ ist)

Padang (ANTARA) - Fraksi Golkar dan PDIP DPRD Kota Padang tidak menyetujui wacana interpelasi yang diajukan fraksi Gerindra ke Pemerintah Kota Padang jika tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketua Fraksi Golkar dan PDIP DPRD Kota Padang Zulhardi.Z. Latif, di Padang, Senin mengatakan tidak ada larangan bagi anggota dewan untuk mengajukan interpelasi ke pemerintah daerah dan pihaknya akan menyetujui jika sesuai dengan aturan.

Ia menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan hak interpelasi seperti harus ada tujuh orang anggota dewan dari dua fraksi berbeda yang mengajukan.

"Walaupun sebelas anggota Gerindra sudah menyetujui hak tersebut, masih belum sah jika belum mendapatkan persetujuan dari fraksi lain," kata dia.

Kemudian hak interpelasi yang akan diajukan itu harus jelas yakni mengenai kebijakan pemerintah daerah yang bertentangan dengan peraturan daerah atau UU yang meresahkan masyarakat banyak.

"Akan tetapi jika tidak ada pelanggaran UU dan Perda oleh Pemko Padang yang meresahkan masyarakat, apa yang mesti diinterpelasi," kata dia mempertanyakan.

Ia juga menyinggung mengenai salah satu hak interpelasi yang diajukan oleh inisiator yakni tentang kegagalan kota Padang sebagai tuan rumah Penas Tani, menurutnya itu bukanlah suatu hak interpelasi karena tidak sesuai dengan persyaratan yang ada.

"Karena Penas Tani bukan kebijakan yang dilanggar oleh wali kota," kata dia.

Kemudian ia juga mengakui belum mendapatkan informasi tentang beberapa hak interpelasi yang sudah diajukan para inisiator.

"Belum ada upaya dari para inisiator tersebut untuk melakukan lobi ke fraksi lain, termasuk ke fraksi Golkar dan PDIP," kata dia.

Ia juga menambahkan belum ada penjelasan dari inisiator tersebut mengenai hal yang akan diinterpelasikannya ke Wali kota.

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan penjelasan terkait beberapa hak interpelasi tersebut," kata dia.

Menurut dia pengajuan hak interpelasi tidak mudah dan harus melewati proses yang panjang yakni para inisiator mesti melaporkan ke Ketua DPRD, lalu Ketua DPRD akan membuat jadwal rapat dan Bamus, dan meminta pandangan dari beberapa fraksi lain.

"Kemudian mesti ada Paripurna yang dihadiri oleh dua pertiga anggota dewan yang akan menyetujui, baru bisa disebut interpelasi dan baru bisa Wali Kota diundang," kata dia.

Harusnya para inisiator tersebut mesti membuatkan laporan ke Ketua DPRD Padang dan bukan hanya sekedar bicara soal interpelasi saja, kata dia.

Kemudian Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Padang Surya Jufni juga mengatakan pihaknya akan menyetujui hak interpelasi yang diajukan dari fraksi partai Gerindra jika memang sesuai dengan persyaratan yang telah berlaku.

"Tentunya kami lihat dulu kira-kira hak interpelasi apa saja yang diajukan dari fraksi Gerindra," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Padang Mastilizal Aye menyebutkan empat alasan yang diajukan Fraksi Gerindra agar Ketua DPRD Padang mengagendakan interpelasi yakni tentang persoalan gagalnya Penas Tani tahun 2020 Kota Padang sebagai tuan rumah.

"Karena kegagalan Kota Padang sebagai tuan rumah Penas Tani bukan melanggar undang-undang dan Perda," kata dia.

Kemudian mengenai Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang penataan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) dan Perwako nomor 438 tahun 2018 tentang jadwal berjualan dan lokasi yang dilarang berjualan.

Selanjutnya, tidak berjalannya Perda nomor 8 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian dan pelarangan minuman beralkohol.

Terakhir, tentang Perda nomor 5 tahun 2012 tanda daftar usaha pariwisata karena masih maraknya cafe ilegal di Kota Padang, kata dia.