Masyarakat sudah bisa lakukan perekaman KTP-el di MPPPayakumbuh

id perekaman KTP-el,MPP Payakumbuh,Mal Pelayanan Publik,berita payakumbuh,berita sumbar

Masyarakat sudah bisa lakukan perekaman KTP-el di MPPPayakumbuh

Masyarakat tengah melakukan perekaman KTP-el di layanan Disdukcapil yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Payakumbuh, Senin (6/1). (ANTARA/Akmal Saputra)

Payakumbuh, (ANTARA) - Masyarakat Kota Payakumbuh, Sumatera Barat sudah bisa melakukan perekaman KTP-elektronik di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang ada di daerah tersebut.

Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di MPP, Yasrida di Payakumbuh, Senin, mengatakan rata-rata setiap hari sudah ada 15 sampai 20 orang yang melakukan perekaman di MPP.

"Setiap hari cukup banyak yang melakukan perekaman di sini. Rata-rata 15 sampai 20 orang," kata dia.

Permasalahan dalam perekaman sampai saat ini, kata Yasrida, hanya permasalahan jaringan yang terkadang bermasalah.

"Semua terhubung dengan jaringan di kantor. Kadang-kadang memang bermasalah, tapi tidak lama sehingga masyarakat tidak menunggu lama," ujarnya.

Ia mengatakan selain perekaman KTP-el, Disdukcapil Kota Payakumbuh juga melayani penerbitan KTP-el dan surat keterangan pindah.

"Kalau ditotal semua, ada 30 masyarakat yang memanfaatkan pelayanan Dukcapil di MPP ini," katanya.

Dihubungi terpisah, Kepala Disdukcapil Kota Payakumbuh Yunida Fatwa mengatakan agar seluruh pelayanan dapat berjalan maksimal, masyarakat diminta untuk melengkapi seluruh syarat sebelum ke MPP.

"Jadi ketika datang ke MPP, masyarakat langsung bisa kita layani dan itu juga membantu masyarakat agar tidak bolak-balik melengkapi syarat," ujarnya.

Untuk pelayanan perekaman, masyarakat hanya wajib membawa foto kopi Kartu Keluarga setelah itu petugas akan mengecek dan melakukan perekaman.

"Selanjutnya, untuk penerbitan KTP-el baru, masyarakat telah melakukan perekaman baik di kantor camat atau Disdukcapil. Kalau yang hilang harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian," kata dia.

Untuk surat pindah, masyarakat harus mengisi blangko f1.34 dan membawa kartu keluarga asli.

Salah seorang masyarakat Ulfa (17) mengatakan dirinya lebih memilih pelayanan di MPP karena lebih dekat dengan tempat tinggalnya.

"Saya mengurus KTP-el, ini pertama kali karena saya baru saja berusia 17 tahun. Kebetulan pengurusan KTP-el ada di MPP, jadi lebih dekat dan gampang," sebutnya. (*)