Koleksi burung enggang yang sudah diawetkan, warga Agam ditangkap polisi

id berita agam, berita sumbar, burung enggang jambul, satwa dilindungi

Koleksi burung enggang yang sudah diawetkan, warga Agam ditangkap polisi

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan dan Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam, Ade Putra saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (4/1). (Antara/Yusrizal)

Lubukbasung, (ANTARA) - Usai menembak rekannya dengan senapan angin, S (62) warga Koto Panjang, Jorong Koto Panjang, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Agam juga punya persoalan hukum lain yang membuat ia harus berurusan dengan hukum yaitu mengoleksi satwa dilindungi yaitu satu ekor enggang jambul atau berenicornis comatus dalam keadaan mati karena sudah diawetkan.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Fahrel Haris di Lubukbasung, Sabtu, mengatakan burung enggang itu diamankan di rumahnya di Koto Panjang, Jorong Koto Panjang, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjungraya, Jumat (3/1) malam.

"Enggang itu kita amankan saat tergantung di pintu angin rumahnya dan burung itu dalam kondisi mati setelah diawetkan," katanya.

Ia mengatakan satwa liar yang dilindungi Undang-umdang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya itu ditemukan saat anggota melakukan penggeledahan di rumah tersangka pada Jumat (3/1) malam.

Penggeledahan itu terkait kasus penganiayaan yang dilakukan S terhadap Amir (60) di lahan kopi miliknya pada Jumat (3/1) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat melakukan penggeledahan, anggota menemukan satu ekor enggang jambul dalam keadaan mati yang sudah diawetkan selama satu tahun.

Setelah itu, anggota langsung melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam untuk memastikan apakah satwa ini dilindungi.

"Dari keterangan Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Agam, burung itu merupakan satwa dilindungi. Tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam," katanya.

Baca juga: Usai cekcok mulut, petani di Agam tembak rekannya dengan senapan angin

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 21 ayat 2 huruf b Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan kurungan lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Ke depan, pihaknya akan melakukan kerjasama dengan BKSDA setempat untuk melakukan operasi terkait warga yang memelihara satwa dilindungi dan warga melakukan berburu satwa itu.

Sementara itu, Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam, Ade Putra menambahkan burung enggang jambul itu dengan usia lebih lima tahun berjenis kelamin jantan.

Lokasi ditemukan satwa itu berada dalam kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau.

"Lokasi ditemukannya satwa tersebut terdapat dalam Cagar Alam Maninjau," katanya.

Enggang jambul atau Berenicornis Comatus adalah jenis satwa dilindungi dan merupakan satwa penyebar bibit terbaik dari buah pepohonan dalam hutan sehingga keberadaan satwa ini sangat penting dalam proses suksesi alami ekosistem hutan.

Enggang jambul tersebar di beberapa hutan tropis Asia Tenggara seperti Myanmar, Thailand, Malaysia, Brunei Darusalam, India dan Indonesia. Khusus di Indonesia meliputi Sumatera dan Kalimantan.

Ciri yang paling mudah dikenali dari enggang jambul adalah memiliki bulu-bulu berwarna putih yang terangkat di atas kepalanya dan mengarah ke depan seperti, jambul, baik pada jantan maupun betina, panjang tubuhnya sekitar 75-80 centimeter.

Sementara warna punggung hitam, sayap berwarna hitam, sayap pada bagian ujung berwarna putih, kaki berwarna hitam dan paruh berwarna abu-abu.

Enggang jantan dan betina dapat dibedakan dari warna lehernya. Untuk betina berwarna hitam dan jantan berwarna putih. Ketika mereka terancam, mereka akan membentangkan sayap dan bulu ekor, sambil menggerakan paruhnya naik turun.

"Burung enggan berperilaku hidup yang unik, dimana hidup saling berpasangan dan salin ketergantungan satu sama lain. Apabila satu ekor mati, maka sama dengan kematian dua ekor enggang," katanya.