Padang, (ANTARA) - Anggota DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat Muslim M Yatim meminta pemerintah pusat menanggulangi iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional -Kartu Indonesia Sehat 26 ribu warga di Kabupaten Kepulauan Mentawai karena mulai tahun ini tidak lagi dialokasikan di APBD setempat.
"Pemerintah pusat harus mengambil alih kalau tidak ini akan berdampak luas bagi warga setempat yang sebelumnya menjadi peserta penerima bantuan iuran," kata dia di Padang, Sabtu dalam rangkaian reses ke Sumbar.
Menurut anggota Komite III DPD RI tersebut ia menemukan di lapangan pemerintah setempat mengalami kesulitan untuk membiayai iuran karena harus mendahulukan pembangunan infrastruktur berupa jalan yang sifatnya mendesak.
"Iuran JKN KIS dan pembangunan jalan sama-sama penting namun tidak mungkin warga yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS kemudian berhenti, kalau mereka hendak berobat akan kesulitan," katanya.
Apalagi menurutnya Mentawai merupakan daerah 3T yaitu tertinggal, terdepan dan terluar yang harus mendapatkan perhatian khusus dari semua pihak termasuk pemerintah pusat.
Ia menyarankan Kementerian Sosial mengambil alih pembiayaan iuran agar warga Mentawai tidak terputus status kepesertaannya.
Pada sisi lain ia juga menyorot terkait penaikan iuran BPJS Kesehatan yang berdasarkan temuan di lapangan mayoritas masyarakat menolaknya.
Mayoritas warga Sumbar yang kami temui, menyatakan menolak atas kenaikan iuran BPJS yang naik hingga 100 persen karena memberatkan biaya hidup dan menambah pengeluaran, katanya.
Ia berharap sesuai dengan harapan masyarakat kenaikan iuran terutama kelas III dibatalkan.
Kemudian terkait aspirasi masyarakat yang mengeluhkan pelayanan belum optimal di fasilitas kesehatan ia mengajak BPJS Kesehatan ikut melakukan pengawasan dan mengimbau pengelola fasilitas kesehatan memperbaiki pelayanan.
Tidak hanya itu ia juga mengingatkan pengelola rumah sakit untuk tidak melakukan manipulasi keuangan dan laporan terkait pelayanan peserta JKN-KIS karena jika ditemukan adanya kecurangan selain penghentian kerja sama juga bisa berujung pidana.
Pada masa reses kali ini mulai 13 Desember 2019 hingga 5 Januari 2020 Muslim turun di di 15 titik terdiri atas 10 titik pertemuan dengan masyarakat dan berjumpa dengan lima instansi.
Berita Terkait
Penjualan kue kering di Pasar Jatinegara Jakarta
Kamis, 28 Maret 2024 16:24 Wib
KPU minta MK tolak gugatan atas hasil pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 16:21 Wib
Unjuk rasa tuntut pembayaran THR di Yogyakarta
Kamis, 28 Maret 2024 16:18 Wib
Manajemen usulkan dua stadion jadi kandang Semen Padang FC
Kamis, 28 Maret 2024 15:47 Wib
Dugaan penipuan jual beli mobil bekas taksi di Bekasi
Kamis, 28 Maret 2024 14:24 Wib
Paket Ramadhan untuk petugas kebersihan di Banda Aceh
Kamis, 28 Maret 2024 13:55 Wib
Status tanggap darurat longsor di Cipongkor
Kamis, 28 Maret 2024 13:37 Wib
MKMK beri hukuman teguran tertulis kepada Anwar Usman
Kamis, 28 Maret 2024 13:34 Wib