PDI Perjuangan tak setuju wacana hak interpelasi yang diapungkan Gerindra

id DPRD Sumbar, Padang, Sumbar

PDI Perjuangan tak setuju wacana hak interpelasi yang diapungkan Gerindra

Anggota DPRD Sumatera Barat Albert Hendra Lukman. (cc)

Padang, (ANTARA) - Ketua fraksi PDIP- PKB DPRD Sumatera Barat Albert Hendra Lukman menyatakan tidak menyetujui wacana penggunaan hak interpelasi terkait seringnya gubernur ke luar negeri yang diapungkan oleh Ketua DPD Gerindra Sumbar Andre Rosiade.

"Kami jelas tidak setuju dengan langkah itu karena masih ada upaya lain yang dapat dilakukan DPRD Sumbar," kata dia di Padang, Kamis.

Menurut dia ada berbagai langkah mulai dari rapat koordinasi atau konsultasi antara pimpinan DPRD Sumbar diperluas dengan ketua komisi dan ketua fraksi dengan gubernur.

"Langkah itu lebih baik untuk mempertanyakan kepergian gubernur ke luar negeri dan tentu tidak membuat heboh masyarakat," kata dia.

Ia mengatakan seluruh pihak harus belajar dari pengalaman karena komentar tokoh politik dapat membuat masyarakat terbelah.

"Boleh saja mereka jadikan itu strategi politik dengan melempar wacana ke publik namun masyarakat tidak memaknai itu dengan sama," kata dia.

Sementara Wakil Ketua DPRD Sumbar Indra dt Rajo Lelo mengatakan pihaknya belum dapat menjawab hal tersebut karena belum muncul di DPRD.

"Sejauh ini belum ada pengajuan interpelasi, kenapa harus diributkan. Kalau sudah diajukan baru bisa kita pelajari," kata dia.

Menurut dia pengajuan hak interpelasi adalah suatu kewajaran karena cuma bertanya tentang sesuatu hal yang penting

"Itu hal yang biasa saja," kata dia.

Sementara itu Dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat nomor 1 2018 tentang Tata Tertib DPRD Sumbar pada pasal 79 menyatakan DPRD Sumbar memiliki tiga hal yakni hak angket hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.

Hak interpelasi sendiri adalah hak DPRD meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Dalam pengajuannya diatur di pasal 80 yakni hak interpelasi diajukan minimal 10 anggota DPRD Sumbar dan dua fraksi.

Kemudian usulan tersebut diajukan secara tertulis kepada Ketua DPRD Sumbar dan ditandatangani pengusul serta diberi nomor pokok oleh Sekwan DPRD Sumbar.

Usul tersebut harus memuat materi kebijakan pemerintah yang akan dimintakan keterangan serta alasan permintaan keterangan.

Pengusul akan membacakan usulan hak interpelasi dan harus disetujui lebih dari setengah anggota DPRD Sumbar baru dapat dilaksanakan.

Jika ada penolakan dan tidak memenuhi kuota maka tidak dapat dilanjutkan