Padang, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mengalokasikan dana asuransi berupa santunan sebesar Rp1,098 miliar dalam bagi panitia ad hoc pemilu kepala daerah di daerah itu yakni PPS, PPK dan KPPS.
Komisioner KPU Sumatera Barat Gebril Daulai di Padang, Senin mengatakan kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 316 yang mengatur besaran santunan untuk panitia ad hoc (PPS, PPK, dan KPPS).
Menurut dia anggaran itu dialokasikan untuk empat jenis kondisi yaitu meninggal dunia, cacat permanen, luka berat dan luka ringan.
Menurut dia pengalokasian anggaran ini merupakan evaluasi dari pemilu 2019 yang cukup banyak memakan korban.
Ia menyebutkan sesuai Surat Edaran Menteri Keuangan korban meninggal diberi santunan Rp36 juta, cacat permanen Rp30 juta, luka berat Rp16,5 juta dan luka ringan Rp8,25 juta.
KPU Sumbar menyatakan menganggarkan hanya untuk dua per kabupaten kota untuk tiap kondisi.
Kemudian dana ini akan dipakai untuk enam daerah penyelenggara Pilgub di luar 13 daerah di Sumbar yang melaksanakan Pilgub dan Pilkada serentak.
Dirinya berharap tentu dana ini tidak terpakai dan seluruh panitia ad hoc dapat bekerja dengan baik tanpa ada persoalan.
"Jangan sampai ada yang jatuh korban lagi. Jika dana ini tidak terpakai tentu akan kita kembalikan ke APBD Sumbar," kata dia.
Berita Terkait
Kunjungan wisatawan ke Pariaman selama lebaran capai 186 ribu
Kamis, 25 April 2024 11:41 Wib
Gubernur: Pupuk berbasis batu bara bisa jadi alternatif bagi petani
Kamis, 25 April 2024 5:34 Wib
Tujuh daerah di Sumbar gelar gladi bencana gempa dan tsunami
Rabu, 24 April 2024 19:57 Wib
Kemenkumham Sumbar ikuti diskusi publik Naskah Akademik Ranperda DPRD Pasaman
Rabu, 24 April 2024 19:54 Wib
Orientasi Awal calon ASN Kemenkumham Sumbar, Kadivmin beri pembekalan dan pelaksanaan Tusi
Rabu, 24 April 2024 19:11 Wib
Kejari Pasaman Barat nilai perkara pencabulan persoalan serius dan harus ada penanganan
Rabu, 24 April 2024 18:14 Wib
Pemkot Bukittinggi raih Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 24 April 2024 15:40 Wib
Personel Lapas Bukittinggi terbatas, Legislator DPD RI lakukan peninjauan
Rabu, 24 April 2024 15:38 Wib