Padang, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mengalokasikan dana asuransi berupa santunan sebesar Rp1,098 miliar dalam bagi panitia ad hoc pemilu kepala daerah di daerah itu yakni PPS, PPK dan KPPS.
Komisioner KPU Sumatera Barat Gebril Daulai di Padang, Senin mengatakan kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 316 yang mengatur besaran santunan untuk panitia ad hoc (PPS, PPK, dan KPPS).
Menurut dia anggaran itu dialokasikan untuk empat jenis kondisi yaitu meninggal dunia, cacat permanen, luka berat dan luka ringan.
Menurut dia pengalokasian anggaran ini merupakan evaluasi dari pemilu 2019 yang cukup banyak memakan korban.
Ia menyebutkan sesuai Surat Edaran Menteri Keuangan korban meninggal diberi santunan Rp36 juta, cacat permanen Rp30 juta, luka berat Rp16,5 juta dan luka ringan Rp8,25 juta.
KPU Sumbar menyatakan menganggarkan hanya untuk dua per kabupaten kota untuk tiap kondisi.
Kemudian dana ini akan dipakai untuk enam daerah penyelenggara Pilgub di luar 13 daerah di Sumbar yang melaksanakan Pilgub dan Pilkada serentak.
Dirinya berharap tentu dana ini tidak terpakai dan seluruh panitia ad hoc dapat bekerja dengan baik tanpa ada persoalan.
"Jangan sampai ada yang jatuh korban lagi. Jika dana ini tidak terpakai tentu akan kita kembalikan ke APBD Sumbar," kata dia.
Berita Terkait
Gubernur: Program kepariwisataan Sumbar tarik jutaan wisatawan
Kamis, 25 April 2024 19:41 Wib
Gubernur Sumbar ingatkan Pj Wali Kota Sawahlunto pentingnya koordinasi
Kamis, 25 April 2024 19:41 Wib
BPKP evaluasi percepatan penanganan stunting Solok Selatan
Kamis, 25 April 2024 19:40 Wib
KPU Pasaman Barat buka pendaftaran bagi 55 PPK Pilkada Serentak 2024
Kamis, 25 April 2024 18:37 Wib
Operator alat berat pekerja jembatan kelok hantu di Tanah Datar hanyut terseret arus
Kamis, 25 April 2024 18:34 Wib
Polresta Padang bekuk jambret perempuan sebabkan korban luka berat
Kamis, 25 April 2024 18:30 Wib
Gubernur: Korupsi berdampak buruk pada kualitas penyelenggaraan negara
Kamis, 25 April 2024 18:30 Wib
Disperindag Sumbar kembangkan potensi industri olahan kuliner lokal
Kamis, 25 April 2024 18:29 Wib