Sejumlah PKL datangi kantor DPRD Padang tolak penggusuran tempat berdagang

id Berita Padang

Sejumlah PKL datangi kantor DPRD Padang tolak penggusuran tempat berdagang

Sejumlah PKL datangi kantor DPRD Padang tolak penggusuran tempat berdagang (Antara/Laila Syafarud).

Padang (ANTARA) - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Raya Padang mendatangi kantor DPRD Kota Padang karena menolak penggusuran tempat berdagang di Pasar Raya Padang.

"Kami sudah tidak sabar karena selalu dilakukan penertiban dan penggusuran terhadap para PKL yang berjualan di sekitaran jalan sandang dan pangan, Pasar Raya Padang," kata Koordinator Demo PKL Momon di Padang, Senin.

Ia menyampaikan hal itu pada saat para PKL pasar raya Padang menggelar aksi demo di Kantor DPRD Padang.

Ia juga mengatakan sebelumnya sejumlah pedagang toko di Pasar Raya Padang meminta kepada DPRD Padang supaya menyampaikan ke Pemko mencabut Perwako Nomor 348 tahun 2018 tentang PKL di Pasar Raya Padang.

"Mendengar hal itu tentu kami tidak terima. Kami tidak terima jika tempat berdagang PKL digusur," kata dia.

Ia berharap kepada anggota dewan agar menyampaikan aspirasi mereka kepada Pemko Padang untuk tidak dilakukan penggusuran sementara menjelang adanya penetapan tempat lokasi bagi PKL.

Sebelum dilakukan revisi regulasi dalam Perwako maupun Perda karena belum adanya kejelasan, maka kami meminta segala penertiban dan penggusuran dihentikan sementara, kata dia.

Para pendemo diterima langsung oleh Ketua DPRD Padang dan aksi demo pedagang tersebut berganti dengan audiensi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Padang Syafrial Kani dan sembilan anggota dewan lainnya.

Pada saat audiensi Ketua Ikatan Pedagang Indonesia (Ikapi) Sumbar Muhammad Yani menyampaikan di 2016 terdapat penetapan terhadap pedagang PKL dari Dinas Perdagangan, yakni jika blok tiga di Pasar Raya Padang sudah dibangun maka para PKL diperbolehkan berjualan di sebelah kiri dan kanan pasar.

"Kemudian pada 2018 ada lagi penataan dari Dinas Perdagangan Padang yakni trotoar yang terdapat di pasar raya Padang boleh dipakai lima jubin dengan panjang 1,5 meter bagi para PKL," kata dia.

PKL sepakat mengurus bersama pindah dengan tertib, katanya.

"Akan tetapi beberapa hari yang lalu ada yang mengusulkan untuk pencabutan Perwako yang termasuk PKL menjadi korban dengan alasan PKL tidak rapi," kata dia.

Ia membantah hal itu dan menurutnya selama ini para PKL sudah rapi, bahkan jika sekiranya PKL tidak rapi ia langsung

turun tangan untuk merapikan.

"Kami meminta agar DPRD Padang menyampaikan aspirasi para PKL ke Pemko Padang. Karena selama ini saya rasa para PKL tidak pernah melanggar," kata dia.

Ia juga berharap para PKL tetap berjualan di sekitaran jalan sandang dan pangan di Pasar Raya Padang.

Menanggapi hal itu Ketua DPRD Kota Padang Syahrial Kani mengatakan ada tiga hal yang akan direkomendasikan ke Pemko Padang yakni membentuk tim pembinaan dan pendataan PKL dengan melibatkan pihak terkait, meminta Pemko Padang agar merevisi Perwako Nomor 438 tahun 2018 tentang lokasi dan jadwal usaha PKL.

Kemudian menghentikan sementara penertiban PKL sampai 6 Januari 2020 khususnya di Jalan Sandang Pangan dan tidak ada lagi penambahan jumlah PKL supaya tidak menutup akses jalan di sepanjang Jalan Sandang Pangan, Pasar Raya Padang.