Jakarta, (ANTARA) - Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat meringkus pengemudi ojek "online" bernama Rojak (29) karena maling motor di restoran Wang Dinasty Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kanit Reserse Kriminal Polsek Kebon Jeruk Ajun Komisaris Polisi Achmad Ardhy mengatakan pelaku mencuri motor yang terparkir karena lemah penjagaan, mengenakan atribut jaket dan helm ojek "online."
"Pelaku memarkirkan kendaraannya terlebih dahulu di samping restoran, kemudian menuju motor korban dan dengan cepat membawa kabur," ujar Ardhy di Jakarta, Minggu malam.
Motor tersebut dibawanya menuju Gang Macan. Di dalam gang tersebut, ia meminta kepada rekannya untuk datang mengambil sepeda motor yang masih dipakir di restoran.
Setelah peristiwa itu, korban melaporkan kehilangan motor kepada polisi. Terlihat dari kamera CCTV, teman Rojak membawa sepeda motor pelaku menuju lokasi pertemuan di Gang Macan.
Setelah polisi melakukan interogasi, rekan Rojak membawa polisi ke tempat pertemuan di gang Macan itu. Di sana, Rojak sedang duduk di atas motor korban dan tak ingin lolos polisi langsung menangkapnya.
"Ketika ditangkap dia mengakui semua perbuatannya. Pengakuannya baru sekali tapi kami masih dalami," katanya.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman tujuh tahun penjara. (*)
Berita Terkait
Kemnaker siapkan aturan perlindungan dan jaminan sosial untuk "ojol"
Selasa, 26 Maret 2024 17:45 Wib
Imbauan pemberian THR bagi ojek daring dan kurir paket
Rabu, 20 Maret 2024 11:34 Wib
Pj Wako Padang Panjang, serahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahliwaris tukang ojek
Rabu, 28 Februari 2024 16:54 Wib
Prabowo terharu didukung komunitas ojek daring di Pilpres 2024
Sabtu, 20 Januari 2024 18:36 Wib
Pemprov DKI Jakarta usulkan pengenaan pajak layanan ojek daring
Selasa, 24 Oktober 2023 10:45 Wib
Ahli waris tiga tukang ojek Sawahlunto terima santunan BPJamsostek
Jumat, 15 September 2023 11:39 Wib
Pengendara ojek daring meninggal tertimpa pohon di Padang
Senin, 8 Mei 2023 14:59 Wib
JAMSOSTEK Cabang Solok serahkan santunan Rp216 Juta kepada keluarga korban pekerja rentan
Kamis, 16 Maret 2023 12:05 Wib