Fraksi Gerindra sebutkan empat alasan ajukan hak interpelasi terhadap Wako Padang

id Berita Padang,ajukan hak interpelasi terhadap Wako Padang,Fraksi Gerindra,DPRD Padang,penas tani

Fraksi Gerindra sebutkan empat alasan ajukan hak interpelasi terhadap Wako Padang

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Padang Mastilizal Aye (Antara/Laila Syafarud).

Padang, (ANTARA) - Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang menyebutkan empat alasan dalam mengajukan hak interpelasi terhadap Wali Kota Padang.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Padang Mastilizal Aye di Padang, Rabu, menyebutkan empat alasan yang diajukan Fraksi Gerindra agar Ketua DPRD Padang mengagendakan interpelasi yakni tentang persoalan gagalnya Penas Tani tahun 2020 Kota Padang sebagai tuan rumah.

Kemudian mengenai Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang penataan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) dan Perwako nomor 438 tahun 2018 tentang jadwal berjualan dan lokasi yang dilarang berjualan.

Selanjutnya, tidak berjalannya Perda nomor 8 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian dan pelarangan minuman beralkohol.

Terakhir, tidak berjalannya Perda nomor 5 tahun 2012 tentang tanda daftar usaha pariwisata karena masih maraknya cafe ilegal di Kota Padang, kata dia.

"Fraksi Partai Gerindra masih menunggu suara anggota dewan dari fraksi lain supaya usulan itu dapat diterima di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Padang," katanya.

Ia juga menerangkan semua anggota Fraksi Partai Gerindra sudah menandatangani permohonan usulan interpelasi tersebut, akan tetapi di dalam tata tertib (tatib) DPRD Padang sudah dijelaskan tentang syarat pemenuhan hak interpelasi yakni harus ada tujuh orang dari 2 fraksi yang berbeda.

Sementara anggota DPRD Padang dari Fraksi Partai Gerindra lainnya Budi Syahrial menyebutkan tujuh orang dari fraksi Gerindra yang sudah menandatangani yaitu Mastilizal Aye, Budi Syahrial, Amran Tono, Muzni Zen, Syafrial Kani, Boby Rustam dan Manufer Putra Firdaus.

Ia berharap semoga ada satu fraksi lain yang sepakat dengan usulan tersebut agar memenuhi persyaratan Tatib DPRD Padang yang diajukan ke Bamus DPRD. (*)