KPU Padang Pariaman Buka Pendaftaran Bacaleg DPRD

id KPU Padang Pariaman Buka Pendaftaran Bacaleg DPRD

Padang, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat membuka pendaftaran bagi bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPRD setempat menghadapi Pemilu 2014. Pembukaan pendaftaran itu diumumkan kepada masyarakat dan partai politik di Padang Pariaman melalui Pengumuman Nomor 067/KPUKab-003.435002/IV/2013, kata Ketua KPU Padang Pariaman, Suhatri Bur di Padang, Senin. Pengumuman tersebut disampaikan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 13 Peraturan KPU Nomor : 07 Tahun 2013, dan sesuai jadwal yang ditetapkan Peraturan KPU mengenai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014. Sehubungan itu, maka KPU Padang Pariaman mengumumkan kepada parpol di tingkat kabupaten ini dan masyarakat umum, bahwa telah dibuka pendaftaran Bacaleg anggota DPRD Kabupaten ini untuk periode 2014-2019, tambahnya. Ia menjelaskan, pendaftaran Bacaleg DPRD Kabupaten Padang Pariaman, dilaksanakan dari 9 hingga 22 April 2013 pada pukul Pukul 08:00 sampai 16:00 WIB setiap hari kerja. Tempat pendaftaran Kantor KPU Kabupaten Padang Pariaman, Jalan Imam Bonjol Nomor 39, Cimparuah, Kota Pariaman, tambahnya. Sedangkan Bacaleg yang dapat mendaftar adalah Warga Negara Indonesia, yang memenuhi persyaratan, sebagai berikut, berumur 21 tahun atau lebih, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam Bahasa Indonesia. Lalu, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat, katanya. Bacaleg juga wajib setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Selain itu, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, katanya. Syarat lainnya, sehat jasmani dan rohani, terdaftar sebagai pemilih, bersedia bekerja penuh waktu, mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN atau BUMDyang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Bacaleg juga harus bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara. Lalu, bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN atau BUMD serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Selanjutnya, menjadi anggota parpol peserta Pemilu 2014, dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan, dan dicalonkan hanya satu daerah pemilihan, tambahnya. Ia mengatakan, kelengkapan dokumen pembuktian keabsahan persyaratan calon, adalah sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 07 dan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota. Surat pencalonan, daftar bakal calon serta dokumen persyaratan masing-masing bakal calon dibuat dalam tiga rangkap, dengan ketentuan, satu dokumen asli dan dua rangkap fotokopi yang dilegalisir, katanya. (*/sun)