BKSDA Pasang Kamera Trap Pantau Satwa Dilindungi di Kebun Warga

id Kamera trap, harimau

BKSDA Pasang Kamera Trap Pantau Satwa Dilindungi di Kebun Warga

Petugas BKSDA Resor Agam, sedang memasang kamera trap di kebun duren milik warga Puduang, Jorong Belo-belo, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Tanjungraya, Jumat (21/12). (ANTARA SUMBAR/ist)

Lubuk Basung (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, Sumatera Barat memasang dua unit kamera trap untuk memantau satwa dilindungi di kebun duren milik warga Puduang, Jorong Belo-belo, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Tanjungraya.

"Dua unit kamera trap itu telah kita pasang di pohon sekitar kebun pada Jumat (21/12) dan akan kita buka beberapa hari lagi," kata Pengendali Ekositem Hutan BKSDA Agam, Ade Putra di Lubukbasung, Minggu.

Ia mengatakan, pemasangan kamera itu setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar terkait adanya satwa dilindungi berupa kucing emas, beruang, kukang dan hariimau Sumatera di kebun itu.

Ini untuk memastikan apakah satwa dilindungi memang ada di sekitar perkebunan durian milik warga itu.

Apabila ditemukan, tambahnya, BKSDA Agam bakal mengevakuasi satwa itu ke Cagar Alam yang terdekat di perkebunan tersebut, karena lokasi ditemukan satwa itu di perkebunan.

Selain itu, kucing emas satwa yang cukup langka dari harimau Sumatera dan nanti ditangkap orang tidak bertanggung jawab.

"Kita antisipasi sebelum ini terjadi, karena lokasi cukup dekat dari pemukiman warga dan akses cukup mudah," katanya.

Ia menambahkan, hutam Cagar Alam merupakan habitat dari satwa dilindungi berupa kucing emas, harimau Sumatera, beruang, kiijang, dan lainnya.

Ade mengimbau agar warga tidak mengganggu atau menangkap satwa dilindungi itu karena dilindungi Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, mangangkut, memelihara dan memperniagakan tumbuhan dan satwa dilindungi baik dalam.keadaan hidup, mati, ataupun bagian-bagian dari tubuhnya.

Pelaku yang melanggar UU No 5 Tahun 1990 ini kata Ade, dijerat hukum pidana dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan juga denda maksimal Rp100 juta.

Selama 2019, BKSDA Agam bekerjasama dengan Polres Agan berhasil mengungkap tiga kasus perdagangan hewan dilindungi dengan empat tersangka. (*)