Simpang siur kabar pelarangan ibadah Natal di Sumatera Barat, ini penjelasan polisi

id kebaktian natal ,larangan natal ,umat kristen,kebaktian di gereja,Mabes Polri

Simpang siur kabar pelarangan ibadah Natal di Sumatera Barat, ini penjelasan polisi

Ilustrasi polisi menjaga keamanan dan kelancaran ibadah dan kebaktian Natal di gereja. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra, mengatakan, tidak ada pelarangan ibadah bagi umat Nasrani dalam merayakan Natal di Sumatera Barat.

"Pemerintah kabupaten setempat sudah menegaskan bahwa tidak ada larangan ibadah," kata dia, di Jakarta, Kamis.

Hal ini membantah sebaran kabar di media sosial berbasis pemberitaan media massa soal larangan bagi umat Kristen untuk melaksanakan kebaktian Natal di desa-desa di Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Saputra menyebut, pemerintah daerah setempat memang mempunyai perjanjian terkait ibadah Natal, yaitu bahwa kebaktian Natal itu dilaksanakan umat Kristen di gereja-gereja.

Namun bila para jemaat melaksanakan kebaktian Natal di rumah warga, pemda setempat akan meminta agar ibadah dipindahkan ke tempat ibadah resmi.

"Ada konsensus perjanjian dengan masyarakat setempat bahwa kegiatan ibadah dipersilakan diadakan di tempat ibadah resmi dan di rumah secara pribadi. Bila jemaat melaksanakan ibadah di rumah, pemkab akan meminta agar ibadah dilaksanakan di tempat ibadah resmi," katanya.

Ia menyatakan, TNI dan Kepolisian Indonesia bekerja sama dengan pemerintah kabupaten setempat menjaga pelaksanaan konsensus ini.

"Untuk itu pihak kepolisian bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten untuk betul-betul menjaga konsensus ini agar semuanya bisa terjaga dan pihak kepolisian khususnya di-back up oleh TNI, bekerja sama dengan pemerintah daerah memberikan jaminan itu. Tidak ada sama sekali larangan terhadap kegiatan-kegiatan pelaksanaan ibadah menjelang Natal ini," kata dia.