BP Jamsostek Cabang Solok serahkan klaim Rp20,583 miliar pada 2019

id Muhammad Fanani,Jamsostek ,solok selatan

BP Jamsostek Cabang Solok serahkan klaim Rp20,583 miliar pada 2019

Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Solok, Muhammad Fanani. (Antara Sumbar/Erik IA)

Padang Aro, (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP-Jamsostek) kantor Cabang Solok, Sumatera Barat telah memberikan klaim kepada peserta sebanyak Rp20,583 miliar pada 2019.

"Selama 2019 kami menerima pengajuan klaim untuk 3.100 kasus dengan jumlah klaim yang disalurkan kepada peserta mencapai Rp20,583 miliar," kata Kepala BP-Jamsostek Kantor Cabang Solok, Muhammad Fanani saat dihubungi di Solok, Kamis.

Dia menjelaskan yang paling banyak pengajuan klaim untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 2.134 klaim dengan jumlah yang diberikan Rp17,469 miliar.

Selanjutnya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tercatat 180 klaim dengan santunan yang diberikan sebanyak Rp1,663 miliar ditambah beasiswa Rp36 juta.

Sedangkan untuk program Jaminan Kematian (JK) terdapat 33 klaim dengan santunan yang disalurkan sebanyak Rp885 juta ditambah beasiswa Rp96 juta.

Terakhir untuk program Jaminan Pensiun (JP) terdapat 753 klaim yang diajukan dengan besar santunan yang diberikan Rp433,5 juta.

Dia mengungkapkan, sampai saat ini kepesertaan BP-Jamsostek kantor cabang Solok sebanyak 144.087 peserta dan perusahaan yang terdaftar 2.884.

Untuk kepesertaan BP-Jamsostek yang terbesar berasal dari tenaga kerja jasa konstruksi dengan jumlah 85.778 orang.

Seterusnya tenaga kerja penerima upah 44.455 orang dan bukan penerima upah sebanyak 13.854 orang.

Kepersertaan BP-Jamsostek katanya bukan hanya pekerja kategori Penerima Upah (PU) tetapi juga yang Bukan Penerima Upah (BPU).

"Masyarakat pekerja bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BP-Jamsostek supaya ada jaminan perlindungan sosial dari berbagai risiko kerja di lapangan," ujarnya.

Dia menambahkan, ruang lingkup kecelakaan kerja tidak hanya dilokasi bekerja tetapi bisa juga saat pergi atau sepulang bekerja sehingga dibutuhkan jaminan sosial guna mengurangi risiko ini.

"BP-Jamsostek tidak hanya menanggung kecelakaan kerja tetapi juga penyakit akibat kerja seperti yang bekerja disektor industri dan berhubungan dengan bahan kimia," ujarnya.

Dia mengimbau, masyarakat pekerja supaya mendaftarkan diri sebagai peserta BP-Jamsostek supaya ada jaminan dan bisa nyamansaat bekerja. (*)