BPJS Kesehatan dan Kejaksaan evaluasi tindak lanjut surat kuasa khusus

id berita padang, berita sumbar, bpjs kesehatan

BPJS Kesehatan dan Kejaksaan evaluasi tindak lanjut surat kuasa khusus

BPJS Kesehatan Cabang Padang bersama Kejaksaan Negeri Padang, Kejaksaan Negeri Pariaman, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dan Kejaksaan Negeri Mentawai duduk bersama membahas evaluasi tindak lanjut Surat Kuasa Khusus (SKK) (Antara/istimewa)

Padang, (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Padang bersama Kejaksaan Negeri Padang, Kejaksaan Negeri Pariaman, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dan Kejaksaan Negeri Mentawai duduk bersama membahas evaluasi tindak lanjut Surat Kuasa Khusus (SKK) dan koordinasi dengan lembaga pengawasan serta pemeriksaan kepatuhan se wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Padang.

Hubungan kerja sama yang dituangkan dalam sebuah perjanjian dengan ruang lingkup bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain antara kedua instansi pemerintah ini telah terjalin sejak Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) diluncurkan 2014.

Melalui sambutan sekaligus paparan tentang Program JKN-KIS di wilayah kerjanya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Asyraf Mursalina mengucapkan terima kasih terhadap komitmen dari Kejaksaan yang telah mendukung penuh terlaksananya kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan karyawannya dalam kepesertaan Program JKN-KIS.

"Kami ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan terkait koordinasi dan tindak lanjut di tahun 2019 ini, kami laporkan bahwa SKK di Kejaksaan Negeri Padang ada 28 badan usaha potensial dengan 5 banda usaha menunggak. Di Kejaksaan Negeri Pariaman ada 81 yang potensial, alhamdulillah 3 sudah daftar, ada nunggak 1 sampai sekarang," ujarnya.

Sementara, lanjut Asyraf, di Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan terdapat 6 badan usaha yang di SKK dengan keterangan 1 badan usaha patuh dan 3 badan usaha tidak beroperasional lagi. Lalu di Kejaksaan Kepulauan Mentawai tidak ada SKK sama sekali karena berbagai faktor seperti halnya geografis dan akomodasi.

Menanggapi paparan Asyraf, Kepala Kejaksaan Negeri Mentawai, Syamsuardi menjelaskan bahwa kondisi geografis di Mentawai memang sangat sulit untuk diakses oleh Kejaksaan. Tapi ia meyakini dengan melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN), badan usaha akan kooperatif jika diundang dan diberikan sosialisasi secara maksimal.

“Kalau memungkinkan kita pergi ke tempat usahanya, kita harus ke sana untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Kita bisa saja mendatangi ke pulau-pulau di Mentawai, tapi dari Pulau Sikakap (Ibukota Kabupaten, -red) ke Pulau Siberut dan Pulau Sikakap itu untuk boatnya saja 10juta, di pulau itu pun hanya beberapa badan usaha, kecil-kecil pula. Inilah yang perlu jadi pertimbangan tentunya, tapi untuk saat ini kita panggil dulu mereka,” ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Efrianto mengatakan bahwa jika saja masyarakat tahu dan paham tentang Program JKN-KIS seperti yang dipaparkan BPJS Kesehatan, barangkali mereka yang menunggak akan merasa berdosa jika tidak membayar iuran padahal sesungguhnya sudah memanfaatkan. Efrianto juga menyoroti karyawan badan usaha yang masih berstatus Penerima Bantuan Iuran (PBI, -red) pemerintah.

"Jika ada PBI di dalam karyawan badan usaha, mari kita nanti sama-sama datangi untuk mencari faktanya. Saya belum maksimal menerima infonya, jika memang benar mati kita turun bersama. Juga ada pemahaman di masyarakat kita, kalau memang pakai BPJS itu haram. Ini tantangan kita bagaimana meyakinkan masyarakat ini,” tuturnya.

Dan untuk tindakan hukum lainnya, lanjut Efrianto, BPJS Kesehatan tidak perlu ragu untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan jika terdapat indikasi moral hazard yang terjadi di fasilitas kesehatan. Kejaksaan akan menerjunkan JPN jika memang dikehendaki dan memungkinkan. “Pada prinsipnya kita siap, untuk bantuan hukum ada 88 SKK ke kami, ada beberapa yang sudah menyanggupi dan patuh dan yang belum akan kita pantau bersama,” ungkapnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Yeni Puspita, menerangkan bahwa beberapa kali timnya telah memanggil badan usaha di 2019, bahkan di kantornya pun telah dipasang spanduk dengan tulisan selain bayar tilang juga kami tulis kami layani juga untuk bayar iuran BPJS Kesehatan. Ke depan timnya akan mengevaluasi ada beberapa badan usaha yang baru buka dan bisa jadi target ke depannya.

“Terkait moral hazard kita juga perlu pantau rumah sakit yang saya dengar itu ada di tempat lain bahwa yang harusnya tidak diberikan obat tapi disuruh beli obat, ada yang harusnya kamar ada dibilangnya kamar penuh jadi naik ke VIP. Ini harus menjadi perhatian faktor-faktornya memang ada sistem yang harus diperbaiki atau karena memang ada hal lain yang mendasari,” ungkapnya.

Melengkapi diskusi, Ranu Subroto selaku Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Padang juga mengatakan bahwa timnya siap untuk mendampingi BPJS Kesehatan dalam mengawal Program JKN-KIS. Bahkan untuk mengoptimalkan sinergitas, pihaknya akan memberikan ruang kepada BPJS Kesehatan untuk menginformasikan pentingnya terdaftar dan bayar iuran JKN-KIS tepat waktu saat jadwal sidang tilang.

"Nanti juga untuk sosialisasi kepada pegawai dan keluarga Kejaksaan kami fasilitasi, karena pasti pemahaman tentang BPJS Kesehatan (Program JKN-KIS, -red) masih belum optimal sebelum sosialisasi," ujarnya.