Dua DPO kasus perumahan syariah bodong kabur saat dijemput paksa polisi

id rumah syariah,syariah,yusri,polda metro

Dua DPO kasus perumahan syariah bodong kabur saat dijemput paksa polisi

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono (kanan) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) menunjukan barang bukti foto saat rilis kasus sindikat mafia perumahan syariah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/12/2019). Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana penipuan sindikat mafia perumahan syariah senilai Rp40 miliar dari 3.680 korban dengan mengamankan empat orang tersangka. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Jakarta (ANTARA) - Dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya dalam kasus penipuan bermodus perumahan syariah menghilang saat akan dijemput paksa oleh polisi.

"Dua lagi kita lakukan pengejaran, inisial dan nama sudah ada. Penyidik sudah datang ke kediamannya tapi tidak ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Rabu.

Dua orang yang dalam pengejaran tersebut adalah hasil pengembangan dari pengungkapan Subdirektorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang berhasil menangkap empat tersangka kasus penipuan bermodus perumahan syariah.

Korban komplotan tersebut mencapai 3.680 orang. Adapun total kerugian yang diderita oleh para korban mencapai Rp40 miliar.

"Perkembangan dari kasus perumahan syariah. Sudah empat tersangka kita amankan dari PT WCS, ini memang ada berkembang,"

Dalam pengungkapan tersebut polisi menangkap empat tersangka yakni MA, SW, CB dan S. Empat orang ini diketahui terlibat langsung untuk merencanakan pembangunan perumahan fiktif untuk menjerat para korbannya.

Adapun empat tersangka yang sudah ditahan Polda Metro Jaya yakni MA dan SW diketahui sebagai komisaris dan direktur utama PT. Wepro Citra Sentosa, perusahaan fiktif yang digunakan sebagai kedok pembangunan perumahan syariah fiktif.

Tersangka CB berperan sebagai Direktur PT. Global Muslim Property/Madinah Property Indonesia selaku marketing agency PT. Wepro Citra Sentosa yang berperan membuat iklan dan brosur serta meyakinkan para konsumen untuk membeli unit perumahan dengan menawarkan berbagai fasilitas menarik dengan nuansa syariah.

Yang terakhir adalah tersangka S yang merupakan istri MA. Perannya adalah sebagai pemegang rekening yang menampung aliran dana dari para korban.

Para pelaku ini kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih terus mendalami aliran dana dari para tersangka.

Para tersangka ini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Pasal yang diterapkan ada pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Pihak kepolisian juga akan menyita aset para tersangka dan mendalami aliran uang dari para tersangka.