Kasus pencabulan anak di Bungus sudah di Kejaksaan

id pencabulan anak di bungus,kejaksaan negeri Padang,polresta padang

Kasus pencabulan anak di Bungus sudah di Kejaksaan

Ilustrasi (Antaranews Kalsel/istimewa)

Padang (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mulai menangani kasus dugaan pencabulan anak yang terjadi di Bungus dengan tersangka Amiruddin (56).

"Berkasnya sudah kami terima, dan saat ini tengah kami teliti," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Yarnes, didampingi JPU yang menangani perkara Irna, di Padang, Rabu.

Ia mengatakan penelitian bertujuan untuk menilai kelengkapan berkas dari kasus tersebut.

"Secepatnya penelitian akan dirampungkan," katanya.

Amiruddin adalah tersangka kasus pencabulan terhadap korban yang masih berstatus murid Sekolah Dasar, dan saat ini korban menderita kanker serviks.

Polisi menetapkannya sebagai tersangka karena melanggar pasal 82 Juncto (Jo), pasal 76 E, pasal 81, pasal 76D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016.

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan terancam hukuman penjara selama 15 tahun, dan denda Rp5 miliar.

Dari pemeriksaan polisi terungkap bahwa perbuatan bejad tersangka terhadap korban sudah dilakukan sebanyak empat kali, diawali pada Agustus 2018.

Hal itu dilakukan di semak-semak, dan beberapa tempat lain di daerah Bungus, Teluk Kabung.

Modus yang digunakan adalah mengiming-imingi korban dengan uang untuk membeli dagangan milik korban. Ia juga mengancam korban agar tidak memberitahu atau melaporkan perbuatannya kepada orang lain.

Namun perbuatannya terbongkar pada Juli 2019 ketika korban mengeluhkan sakit ke anggota keluarga, lalu melaporkannya ke polisi.

Sebelum diringkus polisi di Jambi pada Sabtu (30/11) tersangka sempat berstatus buron beberapa bulan.

Sementara korban yang masih berstatus pelajar Sekolah Dasar (SD) diketahui saat ini berada di Jakarta untuk penanganan medis terhadap penyakitnya.