Komisi II DPRD Kota Padang akan usulkan revisi Perda Nomor 7 tahun 2011

id DPRD Padang,Komisi II DPRD Padang,Berita Padang

Komisi II DPRD Kota Padang akan usulkan revisi Perda Nomor 7 tahun 2011

Komisi II DPRD Kota Padang lakukan rapat pertemuan dengan Bapenda dan Kadin (Antara/HO-Muharlion)

Padang (ANTARA) - Komisi II Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Padang, Sumatera Barat akan mengusulkan revisi terhadap peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2011 tentang kenaikan NJOP.

Wakil Ketua Komisi II Muharlion di Padang, Selasa mengatakan saat ini banyak pelaku usaha mengeluh tentang kenaikan pajak yang hampir mencapai 300-400 persen.

"Setelah mengadakan rapat dengan Bapenda Kota Padang maka Komisi II merekomendasikan untuk mengkaji ulang tentang kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tercantum dalam Perda tersebut," kata dia.

Ketika terjadi kenaikan terhadap NJOP maka akan berpengaruh pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lainnya, kata dia.

Ia juga mengatakan DPRD Kota Padang telah mengusulkan revisi terhadap Perda tersebut pada saat rapat pertemuan DPRD Kota Padang bersama Kadin dan Bapenda.

"Setelah diusulkan nanti akan diadakan rapat untuk pembahasan selanjutnya," kaya dia.

Menanggapi hal itu Kepala Bapenda Padang Alfiadi mengatakan pihaknya akan tetap mengakomodir dengan cara menurunkan tarif pengalihan.

"Alhamdulillah di satu sisi dari masyarakat ada yang tidak mengeluh, karena kanaikannya tidak begitu besar," kata dia.

Akan tetapi jika sekiranya banyak pelaku usaha yang mengeluhkan maka akan dilakukan perbaikan terhadap Perda tentang kenaikan NJOP tersebut.

"Kalau untuk penetapan terhadap tarif maka ada pembagiannya. Seperti penetapan nilai, ranahnya Perda, namun perhitungan NJOP maka ranahnya perwako," kata dia.

Ia juga mengatakan untuk melakukan revisi Perda nomor 7 tahun 2011 tersebut perlu diturunkan terhadap penetapan tarif pengalihan, jika sudah diturunkan maka secara otomatis akan turun juga.