Kejari Harus Berani Usut Pembangunan IC Bukittinggi

id Kejari Harus Berani Usut Pembangunan IC Bukittinggi

Bukittinggi, (Antara) - Program Pembangunan Islamic Center yang telah menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp5,5 miliar terkesan akal-akalan pejabat untuk memainkan uang negara. "Terbukti konstruksi bangunan berupa tiang-tiang beton terbengkalai dan mubazir dan tidak ada manfaatnya, padahal pembangunannya menelan dana miliaran rupiah. Kejaksaan harus berani dan tidak segan-segan mengugkapnya," kata Fadhil, Lembaga Swadaya Masyarakat Garuda-RI wilayah Sumatera Barat, Sabtu. "Kejaksaan harus mendatangkan tim independen untuk menghitung kembali volume pembangunan tiang-tiang beton tersebut. Penghitungan yang telah dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi bukan hasil yang dilakukan tim independen sehingga hasilnya diragukan," kata dia. Dia menilai, penghitungan yang telah dilakukan PU Provinsi Sumatera Barat terhadap pembangunan tiang beton IC Bukittinggi telah sesuai dengan nilai Rp5,5 miliar terkesan dimanipulasi. "Apakah mungkin dana senilai Rp5,5 miliar tersebut habis hanya untuk membangun tiang-tiang beton. Kalau dihitung secara benar, paling dana habis tidak sampai separoh," katanya. Sementara itu, Juru Bicara Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Arak) Tasmon, mengatakan, bahwa kerugian negara total secara keseluruhan dari jumlah uang yang telah diterima oleh yayasan untuk pembangunan IC itu. "Sebenarnya tidak perlu lagi mendatangkan tim independen mengaudit pekerjaan IC karena sudah jelas pelanggaran hukumnya, yaitu menghibahkan dana ke yayasan tanpa persetujuan dewan. Selain itu, yayasan IC yang menerima dana tersebut baru mucul setelah dana dicairkan," sebutnya. Kesalahan besar lainnya, menurut dia, membangun gedung IC di atas tanah yang tidak jelas statusnya karena sampai saat ini tanah itu masih milik Pusido PU Pusat. "Dengan demikian, menurut pakar-pakar hukum apakah ini kesalahan atau bukan, Arak mempertanyakan hal tersebut," katanya. Terkait tidak ada unsur kerugian negara karena dalam penghitungan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumbar, bangunan IC sesuai dengan dana yang telah dialokasikan. Tasmon menilai, harusnya pihak ke Jaksaan Bukittinggi merinci kembali kesalahan-kesalahan dalam pembangunan gedung IC oleh yayasan IC, dan di situ akan terlihat celah-celah hukum yang dilanggar. "Sampai saat ini bangunan yang dibuat hanya berupa tiang-tiang tersebut menjadi bangunan mubazir dan tidak ada manfaat. Ingat, uang yang digunakan uang rakyat yang nilainya mencapai Rp5,5 miliar. Mana pertanggungjawaban pihak terkait kepada rakyat," dia mempertanyakan. Menurut dia, seandainya uang Rp5,5 miliar tersebut dibagikan ke masyarakat ekonomi lemah akan dapat menghidupkan lebih dari 1.000 pedagang. Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Darwin, yang juga menjabat Wakil Ketua pada priode sebelumnya telah pernah menyebutkan bahwa dewan tidak pernah menyetujui bantuan untuk pembanguna IC tersebut sebagai dana hibah kepada yayasan. "DPRD jelas-jelas menyetujui bantuan untuk pembangunan IC kepada pemkot, bukan kepada yayasan," katanya. Terkait dana miliaran rupiah untuk pembangunan IC itu, Melfi Abra, sebelumnya telah menyampaikan, alokasi dana APBD 2006 untuk pembangunan IC disetujui DPRD sebagai dana hibah kepada Yayasan IC sebesar Rp2 miliar. Dana tersebut, dicairkan Desember diakhir tahun, dan baru diterima pihak yayasan 2 Janurari 2007, karena ada kliring bank. Melfi Abra mantan Kabag Keuangan sewaktu itu telah pernah dimintaik keterangan pihak kejaksaan. Kemudian, 2007 dianggarkan lagi dan disetujui DPRD untuk melanjutkan pembangunan IC sebesar Rp2,5 miliar, juga dicairkan Desember akhir tahun, dan diterima pihak yayasan awal Januari 2008. Sedangkan pada 2008 tidak lagi dianggarkan di APBD, kecuali bantuan dari Provinsi Sumbar sebesar Rp1 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi Maskar, menyebutkan, kasus pembangunan IC tersebut masih dalam tahap penyelidikan. "Kasusnya belum dihentikan. Prosesnya masih dalam penyelidikan," kata dia. (*/sun)