Polres Solok Kota tangkap komplotan penyalahgunaan narkoba

id Narkoba,solokkota

Polres Solok Kota tangkap komplotan penyalahgunaan narkoba

Barang bukti yang diamankan terkait narkoba di Solok. (ANTARA SUMBAR/ist)

Solok (ANTARA) - Satuan reserse Narkoba Polres Solok Kota, Sumatera Barat menangkap lima orang komplotan diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di Komplek medis Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Sabtu.

"Penangkapan para tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan di sebuah rumah di jalan tanah putih komplek medis, Kelurahan VI Suku kerap terjadi aktivitas transaksi narkoba," kata Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi di Solok, Sabtu.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian pelapor dan tim Polres Solok Kota dipimpin Kasat Narkoba AKP Joko Winarno melakukan penyelidikan di daerah tersebut.

Kemudian sekitar pukul 00.45 WIB, tim berhasil mengamankan empat orang yang berada di sebuah rumah di jalan tanah putih komplek medis RT 001 RW 002, Kelurahan VI Suku tersebut.

Para pelaku masing-masing Okta Feri atau Feri centeng (33) warga Kampung Jawa, Muzakir (46) warga Kelurahan Nan balimo, Yuki Rama Handika (33) Kelurahan Simpang Rumbio dan Yudi pranata (24) kelurahan Nan Balimo.

Dari penggeledahan terhadap para tersangka, petugas berhasil mengamankan satu paket kecil ganja yang dibungkus plastik bening, dua paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, dua buah timbangan digital, satu alat isap (bong).

Kemudian satu kotak plastik warna hitam, dua mencis, tiga handphone serta uang tunai sebanyak Rp13,2 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

"Kami juga mengamankan dua unit sepeda motor milik tersangka, satu unit merek Scoopy dan satu unit merk Genio warna hitam," ujarnya.

Dari informasi, salah seorang tersangka Zakir (46) merupakan residivis yang sebelumnya merupakan anggota Polres Solok Kota yang juga ditangkap dengan kasus yang sama dengan hukuman 10 tahun penjara.

Ia menyebutkan penangkapan pada 2009 tersebut juga membuat karir muzakir sebagai seorang anggota Polri tamat. Pada 2011 Zakir diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Polri.

Sementara dari hasil pengembangan terhadap kasus tersebut, petugas juga berhasil mengamankan satu orang tersangka lainnya di lokasi berbeda.

Pelaku yaitu Bobi Kurniawan (25) warga Ampang kualo, Kelurahan Kampung jawa ini ditangkap menjelang subuh sekira pukul 04.00 WIB.

Penangkapan berawal dari diamankannya Yudi Pranata yang ditemukan membawa ganja kering di mana ganja, yang diketahui berasal dari Jefri yang biasanya berada di rumah Bobi Kurniawan.

Saat dilakukan pemeriksaan dikamar Bobi ditemukan satu paket ganja yang dibungkus dengan kertas koran. Para pelakupun dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

"Saat ini para pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Solok Kota," sebutnya.(*)