KPAI sayangkan berkurangnya kuota jalur zonasi dari 80 menjadi 50 persen

id berkurangnya zonasi,zonasi,kpai sayangkan berkurangnya kuota zonasi

KPAI sayangkan berkurangnya kuota jalur zonasi dari 80 menjadi 50 persen

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam Workshop Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di satuan Pendidikan di Jakarta, Senin (9/12/2019). (ANTARA/Katriana)

Jakarta, (ANTARA) - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menyayangkan berkurangnya kuota jalur zonasi dari sebelumnya 80 menjadi 50 persen.

"KPAI menyayangkan penurunan persentase zonasi jarak murni yang semula sudah mencapai 80 persen setelah pelaksanaan tiga tahun zonasi, namun di era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, malah mundur karena turun menjadi 50 persen," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Padahal, lanjut dia, sudah banyak daerah yang mampu dan konsisten menjalankan 80 persen zonasi jarak murni walau dengan segala keterbatasan.

Retno yang komisioner bidang pendidikan KPAI itu, mengatakan data Kemendikbud selama lima tahun terakhir menunjukkan bahwa anak-anak dari keluarga miskin, justru mengeluarkan biaya pendidikan yang lebih besar dibandingkan dengan mereka dari keluarga kaya.

Hal itu, katanya, dikarenakan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang menggunakan nilai Ujian Nasional (UN).

"Kondisi itu diperparah dengan minimnya sekolah. Itu sebabnya sekolah negeri, lebih banyak diisi anak dari keluarga kaya," kata dia.

Sistem zonasi, kata dia, dalam PPDB mendorong terciptanya pendidikan berkeadilan bagi anak-anak Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

"Zonasi pendidikan tidak hanya digunakan untuk mendekatkan anak dengan sekolah, sistem zonasi ini juga dapat digunakan untuk menambah guru dan mutasi guru, serta menentukan pembangunan sarana dan prasarana sekolah yang membutuhkan," ucapnya.

KPAI juga mengusulkan kepada Mendikbud Nadiem agar pendekatan zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB, tetapi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan, mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, sampai kualitas sarana prasarana.

Penerapan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas sehingga diharapkan dapat mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat.

Untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas, Kemendikbud memetakan penataan dan pemerataan guru, pemerataan infrastruktur, berbagi sumber daya, dan integrasi pendidikan formal serta nonformal.

KPAI juga mendorong Presiden mengeluarkan peraturan tentang sistem zonasi pendidikan karena sebagai sarana kolaborasi dan sinergi antarkementerian serta pemerintah daerah, dengan tujuan mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di Tanah Air. (*)