Saksi : pelebaran Olo sebabkan kerusakan Mangrove

id Kasus mangrove, saksi ahli, pengadilan, sumatera barat, pesisir selatan, padang

Saksi : pelebaran Olo sebabkan kerusakan Mangrove

Suasana sidang menghadirkan saksi meringankan dari terdakwa dalam kasus dugaan pengrusakan hutan mangrove di kawasan mande Pesisir Selatan. (Ist)

Padang (ANTARA) - Satu dari dua saksi yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa pada sidang lanjutan dugaan perusakan lingkungan dan mangrove di Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menyebut pelebaran olo atau sodetan di lokasi menyebabkan mangrove di lokasi rusak.

"Mangrove bagian sisi kiri olo rusak akibat pelebaran olo tersebut," kata Syarizal Nasir di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Rabu (11/12).

Kendati demikian, kata dia, jika dibandingkan antara mangrove yang rusak dengan yang utuh di kawasan Mandeh jelas yang lebih banyak adalah yang utuh.

Dirinya juga menerangkan di areal yang dikelola oleh terdakwa Rusma Yul Anwar yang juga Wakil Bupati Pesisir Selatan saat ini berdiri bangunan berupa pondok.

Saksi lainnya, Bastian menyebut dirinya pernah ke lahan yang dikelola terdakwa dengan menggunakan perahu kecil melewati olo yang memiliki lebar lebih kurang lima meter.

Di lokasi pria yang mengaku sudah menetap di kawasan Mandeh lebih kurang 36 tahun ini juga mengaku melihat adanya tanah timbunan dan material tersebut menimbun areal bekas sawah.

Sebelumnya pada sidang yang digelar pada Kamis (5/12) dengan agenda mendengar keterangan saksi a de charge atau meringankan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yeni Puspita menyebutkan satu dari beberapa saksi ahli memperkuat dakwaan pada kasus tersebut.

"Saksi a de charge memperkuat dakwaan jaksa, yang bersangkutan membenarkan bahwa pengelolaan lingkungan hidup mesti ada izin lingkungannya," kata Yeni.

Izin lingkungan, tambahnya, didapat setelah diurus dokumen Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) atau Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Pada Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dijelaskan, mana saja kegiatan yang mesti mengantongi dokumen UKL UPL dan Amdal.

Kasus ini merupakan dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di kawasan Mandeh pada 2016.

Dalam dakwaan kesatu, Rusma Yul anwar dikenakan pasal 98 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara dakwaan kedua pasal 109 Undang-undang republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sidang dilanjutkan akan kembali digelar pada Kamis (19/12) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa.

Secara terpisah Penasehat Hukum Terdakwa, Vino Oktavia membenarkan dua saksi yang dihadirkan pada sidang 11 Desember 2019, saksi meringankan.

"Kedua saksi yang dihadirkan adalah dua warga yang menjadi batas sepadan dari lahan milik klien (wabup) kami," kata Vino.

Para saksi yang merupakan warga Kecamatan XI Koto Tarusan, Pessel, itu adalah Syafrizal dan Bastian.

Pada intinya kedua saksi menerangkan bahwa lahan yang dibeli oleh terdakwa adalah milik warga bernama Apri.

Selain itu untuk lokasi di Olo yang diperlebar terdakwa sekitar dua belas meter, dulunya adalah jalan selebar empat meter dan digunakan warga pergi ke ladang.

Pada tempat itu memang terdapat tanaman bakau di bagian pinggir namun dengan kondisi jarang-jarang.

Pada sidang selanjutnya pihak terdakwa berencana menghadirkan dua saksi ahli.

"Kami akan menghadirkan dua ahli mangrove pada sidang berikutnya," katanya.

Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang yang diketuai Gutiarso.