KLHK dan Polda Riau buru sindikat penjualan organ harimau Sumatera

id Harimau, KLHK, Pelalawan,hariamau Sumatera

KLHK dan Polda Riau buru sindikat penjualan organ harimau Sumatera

Tiga orang tersangka dan barang bukti empat ekor janin dan kulit harimau sumatra diperlihatkan saat pengungkapan kasus perdagangan dan perburuan harimau sumatra di Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Seksi Wilayah II Sumatera KLHK, di Pekanbaru, Riau, Sabtu (7/12/2019) malam. Ketiga pelaku beserta barang bukti satu kulit dan empat janin Harimau Sumatra diamankan tim gabungan Gakkum LHK dan Polri di Desa Teluk Binjai, Kabupaten Pelalawan. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman/pras)

Pekanbaru, (ANTARA) - Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah II Sumatera menggandeng Polda Riau dalam memburu sindikat penjualan gelap organ harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae).

"Pengembangan nanti kita bersama dengan Polri," kata Kepala Seksi Balai Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera Alfian Hardiman kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.

Dalam perkara pembantaian harimau sumatera ini, Gakkum KLHK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah MY, TS dan SS. Sementara dua orang lainnya yang sempat diamankan dilepas karena tidak terbukti terlibat perburuan dan perdagangan satwa dilindungi itu.

Alfian mengatakan ketiga tersangka kini ditahan di tahanan Mapolda Riau. Sementara itu, dari penyidikan terungkap jika organ satwa harimau dijual kepada seseorang di Sumatera Barat.

Diantara organ satwa yang telah dijual adalah tulang yang dihargai Rp18 juta. Sementara, organ kulit harimau belum terjual karena terdapat cacat pada bagian kaki akibat jerat setrum.

Alfian mengatakan bahwa jaringan perburuan harimau sumatera ini sangat besar. Para tersangka, katanya hanyalah pemburu, sementara di atas mereka terdapat penampung dengan peran lebih tinggi.

Untuk itu, dia mengatakan, KLHK akan melakukan upaya maksimal bersama Polda Riau untuk mengungkap jaringan tersebut. Meski, dia mengakui, jaringan itu tidak mudah untuk dibongkar karena menggunakan sistem jaringan terputus.

Gakkum KLHK bersama polisi sebelumnya berhasil menangkap pemburu harimau sumatera berinisial MY, awal pekan ini. Dari pengembangan, petugas kembali menangkap dua tersangka lainnya TS dan SS. Dua tersangka terakhir itu berperan sebagai middle man atau perantara antara MY dan penampung.

Dari tangan tersangka, petugas menyita organ kulit harimau dewasa serta empat ekor janin yang disimpan dalam toples. MY, kata Alfian, ternyata telah dua kali membunuh harimau. Pertama dilakukan pada Mei 2019, dan terakhir pada Oktober kemarin. Kedua satwa malang itu dijerat di kabupaten Pelalawan.

Dia membunuh harimau dengan cara menjerat menggunakan aliran listrik. Kulit harimau itu dihargai Rp25 juta, sementara organ tulang seharga Rp18 juta. (*)