Arosuka (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Solok, Sumatera Barat menyosialisasikan Perpres 75/2019 tentang penyesuaian iuran JKN-KIS ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Solok untuk menyamakan persepsi mereka sehingga tidak multitafsir.
"Kami adakan sosialisasi ini agar bapak-bapak dan ibu-ibu tidak salah memahami tentang penyesuaian tarif iuran ini," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok, Rizka Adhiati di Sukarami, Selasa.
Ia menyebutkan sosialisasi Perpres ini diharapkan menghindari persepsi kurang baik masyarakat yang telah beredar di media sosial.
"Sudah banyak beredar kabar semua digeneralisasikan seolah-olah terjadi kenaikan iuran luar biasa, sementara untuk segmen peserta penerima upah (PPU) persentase iuran tetap lima persen," ujarnya.
Ia berharap informasi dari sosialisasi ini dapat diteruskan peserta dari OPD ke masyarakat luas sehingga penyesuaian iuran diterima dengan baik.
Ia menyebutkan sampai saat ini masyarakat Kabupaten Solok yang telah masuk dalam program JKN-KIS ini sudah mencakup 72 persen.
"Ke depan akan kami usahakan penambahan kuota, terutama untuk bayi baru lahir dan masyarakat yang benar-benar kurang mampu," sebutnya.
Menurutnya, yang terdampak kenaikan iuran yaitu peserta penerima upah (PPU) dengan penghasilan diatas Rp8 juta.
Rizka menyebutkan pihak yang sangat terdampak cukup signifikan yaitu masyarakat umum dari peserta mandiri. Dengan iuran peserta kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari iuran Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.000 menjadi Rp 42.000.
Pihaknya akan bekerja sama dan bersinergi dengan Kemensos, Kemenkes, dan Dinas Sosial setempat untuk memutakhirkan data penerima bantuan yang benar-benar tidak mampu tetap mendapatkan bantuan, dan yang mampu keluar dari penerima bantuan.
Sementara itu, Bupati Solok, Gusmal berharap melalui kegiatan ini dapat meluruskan pemahaman kurang baik yang selama ini di terima oleh masyarakat awam.
Ia meminta BPJS agar dapat juga melakukan sosialisasi langsung ke lapangan sehingga informasi yang diterima masyarakat jelas dan akurat.
"Lakukan pembayaran iuran dengan teratur agar tidak ada persoalan berarti disaat kita membutuhkan pelayanan dari BPJS," ujarnya.
Gusmal juga mengajak masyarakat agar cerdas dalam menerima dan memfilter informasi yang diterima sehingga tidak terjadi hoaks.
Selain itu, Gusmal juga meminta camat dan wali nagari agar ikut aktif dalam mengingatkan masyarakat untuk mematuhi pembayaran iuran JKN-KIS setiap bulannya.
Berita Terkait
Akreditasi fasilitas kesehatan Solok Selatan meningkat signifikan
Kamis, 18 April 2024 14:13 Wib
Manfaat "tidur singkat" bagi kesehatan selama ikuti arus mudik
Sabtu, 13 April 2024 13:18 Wib
Jalankan Puasa, Dokter Gigi dan Ustaz tetap sarankan lakukan perawatan kesehatan Gigi dan Mulut
Sabtu, 6 April 2024 9:35 Wib
Pemkab Pasaman Barat berikan layanan kesehatan di pos terpadu lebaran
Jumat, 5 April 2024 12:29 Wib
Dirut BPJS Kesehatan: Media berperan penting sosialisasikan JKN
Kamis, 4 April 2024 3:02 Wib
BPJS Kesehatan beri kemudahan layanan selama libur Lebaran
Senin, 1 April 2024 20:20 Wib
BPJS Kesehatan dan Pemkot Bukittinggi siapkan layanan saat libur Lebaran
Senin, 1 April 2024 15:51 Wib
Kementerian Kesehatan Malaysia selidiki potongan kain lap di martabak
Kamis, 28 Maret 2024 13:47 Wib