Nelayan Agam diwajibkan pasang rumpon sebelum menangkap ikan, ini tujuannya

id nelayan pasang rumpon,Nelayan Pasia Tiku,berita agam,berita sumbar

Nelayan Agam diwajibkan pasang rumpon sebelum menangkap ikan, ini tujuannya

Nelayan Pasia Tiku, Kecamatan Tanjungmutiara, Kabupaten Agam, membawa daun-daunan untuk dijadikan rumpon. (ist)

Lubukbasung,  (ANTARA) - Nelayan Pasia Tiku, Kecamatan Tanjungmutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat diwajibkan memasang rumpon sebelum melakukan aktivitas menangkap ikan di laut dalam guna menjaga habitat dan tempat tinggal ikan di perairan daerah itu.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupatem Agam, Arman Aciak di Lubukbasung, Selasa, mengatakan rumpon dengan bahan daun-daunan itu diikat dan dibenamkan ke laut menggunakan batu berukuran besar.

"Setelah rumpon dilepas, nelayan baru boleh menjalankan aktivitas menangkap ikan menggunakan pancing, jaring dan lainnya," katanya.

Ia mengatakan, rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut, baik laut dangkal maupun laut dalam.

Pemasangan tersebut dimaksudkan untuk menarik gerombolan ikan agar berkumpul di sekitar rumpon, sehingga ikan mudah untuk ditangkap.

"Rumpon merupakan rumah buatan bagi ikan di dasar laut yang dibuat secara sengaja dengan tujuan sebagai tempat berkumpul ikan," katanya.

Ia menambahkan, pemasangan rumpon itu merupakan aturan yang dibuat dan setiap nelayan harus membenamkan empat sampai lima rumpon setiap melaut.

Ranting pohon itu nantinya akan dihinggapi karang dan lambat laun karang tersebut akan besar sehingga menjadi tempat tinggal ikan.

"Setelah terumbu karang tumbuh besar, ikan akan banyak di perairan itu," katanya.

Ia mengakui, pemasangan rumpon itu dalam rangka melestarikan biota laut, sehingga hasil tangkapan melimpah.

Selama ini, tambahnya, HNSI Agam tidak memberikan izin bagi nelayan yang menangkap ikan menggunakan jaring dasar karena bisa merusak terumbu karang.

"Kami melarang keras jaring dasar beroperasi di perairan agar tidak merusak terumbu karang," katanya. (*)