Pembunuh wanita di rumah kos ternyata kekasih korban yang telah beristri
Medan (ANTARA) - Samsir Halomoan Harahap, pelaku yang membunuh AH (25) di rumah kos di Jalan Punak, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, tak lain ternyata kekasih korban.
Tak hanya itu, pelaku yang merupakan warga Jalan PWS Lorong Saidi, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah ini ternyata sudah memiliki keluarga.
"Pelaku memiliki satu iistri dan dua anak," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto dalam konferensi pers di Mako Polsek Medan Baru, Senin.
Dadang menyebutkan, pelaku dan korban telah menjalin hubungan selama delapan bulan. Pelaku nekat membunuh korban lantaran cemburu dengan korban yang diduga berselingkuh.
"Pada 4 Desember itu pelaku datang ke rumah korban, korban baru keluar dari rumahnya sambil membawa musik untuk dugem. Pelaku menganggap korban selingkuh dengan lelaki lain. Mereka bertengkar dan terjadi pergumulan hebat hingga pelaku membunuh korban," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, AH (25) ditemukan tewas di rumah kos di Jalan Punak, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (4/12).
Pada tubuh korban, ditemukan sayatan di leher sebelah kanan, bekas luka benturan di kening bagian atas, pipi, tangan dan kaki.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (6/12) sekitar pukul 19.00 WIB di Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu baju kaos lengan pendek warna putih dengan bercak darah, satu baju kaos milik korban, satu buah pisau cutter.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 subs Pasal 365 ayat 3 subs Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, pelaku yang merupakan warga Jalan PWS Lorong Saidi, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah ini ternyata sudah memiliki keluarga.
"Pelaku memiliki satu iistri dan dua anak," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto dalam konferensi pers di Mako Polsek Medan Baru, Senin.
Dadang menyebutkan, pelaku dan korban telah menjalin hubungan selama delapan bulan. Pelaku nekat membunuh korban lantaran cemburu dengan korban yang diduga berselingkuh.
"Pada 4 Desember itu pelaku datang ke rumah korban, korban baru keluar dari rumahnya sambil membawa musik untuk dugem. Pelaku menganggap korban selingkuh dengan lelaki lain. Mereka bertengkar dan terjadi pergumulan hebat hingga pelaku membunuh korban," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, AH (25) ditemukan tewas di rumah kos di Jalan Punak, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (4/12).
Pada tubuh korban, ditemukan sayatan di leher sebelah kanan, bekas luka benturan di kening bagian atas, pipi, tangan dan kaki.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (6/12) sekitar pukul 19.00 WIB di Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu baju kaos lengan pendek warna putih dengan bercak darah, satu baju kaos milik korban, satu buah pisau cutter.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 subs Pasal 365 ayat 3 subs Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.