Seleksi Dirut PDAM, Wali Kota Payakumbuh kantongi tiga nama

id rizal falepi,seleksi direktur PDAM

Seleksi Dirut PDAM, Wali Kota Payakumbuh kantongi tiga nama

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Payakumbuh Rida Ananda. (ANTARA/Akmal Saputra)

Payakumbuh,  (ANTARA) - Tim panitia seleksi (Pansel) telah menyerahkan tiga nama kepada Wali Kota Payakumbuh, Sumatera Barat Riza Falepi untuk pengisian jabatan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Payakumbuh Rida Ananda selaku ketua tim pansel di Payakumbuh, Senin, mengatakan tiga nama yang diserahkan tim Pansel tersebut adalah Herry Iswahyudi, Syahrizal, dan Sutria Desman.

"Nantinya para calon itu akan diwawancara langsung oleh wali kota sebelum diputuskan siapa yang akan ditetapkan sebagai Direktur PDAM," kata dia.

Ia mengatakan para calon Direktur PDAM tersebut telah menjalani sejumlah tes sebelum diserahkan kepada wali kota.

"Tes nya itu seperti seleksi administrasi, tes tertulis, presentasi makalah, dan rencana bisnis. Yang ikut tes itu ada empat calon dan dipilih tiga nama terbaik," sebutnya.

Berdasarkan persyaratan yang ditetapkan tim Pansel, untuk calon terpilih nantinya harus melengkapi beberapa persyaratan khusus. Pertama, bersedia bekerja penuh waktu dan bertempat tinggal di Payakumbuh.

Kedua, bersedia menandatangani kontrak kinerja melaksanakan rencana bisnis perusahaan dan komitmen kerja dengan pemerintah daerah. Ketiga, bersedia menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menjalankan tugas dengan baik dan bersedia diberhentikan sewaktu-waktu atau mengundurkan diri apabila terjadi restrukturisasi organisasi.

Selain Rida, nama lain yang merupakan tim pansel adalah Asisten II Eldaswarman, Kepala BKPSDM Yasrizal dan Dua orang dari akademisi, Sevindra Juta dan DR.Eka.

Untuk diketahui, sampai saat ini posisi jabatan Direktur PDAM Payakumbuh masih kosong. Pejabat Dirut PDAM sebelumnya Hary Iswandi sudah berakhir jabatannya pada 31 Maret 2019 lalu. Kemudian diperpanjang menjadi Pejabat Sementara (Pjs) selama 6 bulan yang saat ini juga telah berakhir.