Hasil kajian cepat Ombudsman: Sumbar butuh SOP layanan informasi pengaduan mitigasi gempa

id berita padang, berita sumbar, ombudsman sumbar,mitigasi gempa dan tsunami, mitigasi bencana, pelayanan publik, layanan pengaduan

Hasil kajian cepat Ombudsman: Sumbar butuh SOP layanan informasi pengaduan mitigasi gempa

Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani. (Antara/Ikhwan Wahyudi)

Padang, (ANTARA) - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat menemukan belum ada Standar Operasional Prosedur layanan informasi dan pengelolaan pengaduan terkait gempa dan tsunami di daerah itu.

"Berdasarkan hasil kajian cepat yang dilakukan Ombudsman ditemukan alur pengaduan yang tidak jelas, masyarakat tidak tahu mau melapor dan mencari informasi ke mana sehingga pengelolaan pengaduan yang tidak efektif berpotensi menimbulkan maladminisrasi," kata Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Senin.

Menurut dia Sumatera Barat merupakan daerah dengan ancaman potensi gempa dan tsunami dan ada tujuh kabupaten kota di sepanjang pesisir Sumatera yang memiliki kerawanan tinggi.

Oleh sebab itu, mitigasi bencana gempa dan tsunami menjadi penting dipenuhi dan layanan informasi serta pengaduan harus menjadi acuan pelayanan di bidang kebencanaan, kata dia.

Ia memaparkan berdasarkan hasil kajian cepat tentang layanan informasi dan pengelolaan bencana di lima kabupaten dan kota perlu dilakukan sejumlah perbaikan.

Untuk di Kota Padang ditemukan saat ini sudah memiliki data jalur evakuasi dan cukup banyak dibandingkan daerah lain namun perlu dilakukan verifikasi dengan menghimpun masukan dari masyarakat, kata dia.

Selain itu jalur evakuasi di Padang belum diakses oleh penyandang disabilitas, kata dia.

Sementara untuk Kota Pariaman jalur evakuasi berada di sepanjang jalan dari pesisir Pantai ke arah yang aman sudah diikuti rambu -rambu namun belum bisa diakses disabilitas.

Selanjutnya di Kabupaten Padang Pariaman data jalur evakuasi dan gempa tidak ada kendati ada 14 nagari di enam kecamatan yang berada di daerah rawan terdampak tsunami

Sedangkan di Kabupaten Pesisir Selatan data jalur evakuasi gempa dan tsunami sudah ada sejak 2012 namun banyak hilang atau tidak terbaca lagi.

Kemudian di Kabupaten Kepulauan Mentawai jalur evakuasi belum didata secara tertulis oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat namun di lapangan ditemukan ada jalur evakuasi kendati belum maksimal.

Terkait dengan tempat evakuasi sementara Ombudsman menemukan di Padang butuh 140 bangunan namun saat ini yang baru ada empat bangunan dan ada 70 bangunan yang bisa jadi tempat evakuasi sementara akan tetapi perlu dilakukan uji struktur.

Untuk pengelolaan pengaduan pelayanan publik Ombudsman menemukan di Padang sarana pengaduan di BPBD Padang sudah dipublikasikan namun alur dan mekanisme tidak dicantumkan.

Sedangkan di Kota Pariaman BPBD setempat belum memiliki sarana pengaduan yang baik karena tidak ada loket atau ruangan maupun layanan telepon.

Di Kabupaten Padang Pariaman ditemukan sudah ada sarana pengaduan tetapi belum ada pejabatnya dan di Kabupaten Pesisir Selatan sarana pengaduan hanya mengandalkan radio unit yang ada di Pusdalops.

Untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai sarana pengaduan berupa radio dan informasi kepada kelompok masyarakat.

Ombudsman menyarankan perlu ada SOP mengatur tentang layanan informasi dan pengelolaan pengaduan sebagai upaya pencegahan dan meningkatkan kualitas pelayanan di bidang kebencanaan kepada masyarakat.