Gubernur Xinjiang: Campur tangan AS urusan dalam negeri China langgar hukum internasional

id UU Amerika,China - Amerika,Minoritas Uighur,Gubernur Xinjiang

Gubernur Xinjiang: Campur tangan AS urusan dalam negeri China langgar hukum internasional

Tentara Pembebasan Rakyat (PLA) China berbaris berjalan saat upacara pembukaan empat kontes yang diadakan oleh China sebagai bagian dari International Army Games 2019 di Korla, Daerah Otonomi Xinjiang Uighur, China, 3/8/2019. ANTARA FOTO/REUTERS/Stringer/Files/ama/cfo

Beijing, (ANTARA) - Langkah Amerika Serikat baru-baru ini menyangkut Xinjiang adalah pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan campur tangan kotor dalam urusan dalam negeri China, kata gubernur wilayah barat jauh itu, Senin.

Pekan lalu, DPR AS mengeluarkan undang-undang yang meminta agar tindakan lebih kuat diterapkan terhadap Beijing atas perlakuannya pada kalangan minoritas Muslim Uighur.

Pakar dan aktivis AS mengatakan China telah menahan kemungkinan satu juta warga Uighur di kamp-kamp penahanan massal di Xinjiang.

China mengatakan kamp-kamp itu adalah bagian dari penumpasan antiteror dan menyediakan pelatihan kejuruan.

Tindakan antiterorisme di Xinjiang tidak berbeda dengan tindakan antiterorisme di Amerika Serikat, kata gubernur Xinjiang Shohrat Zakir kepada wartawan di Beijing. (*)