Padang Panjang luncurkan layanan Lapor Wali

id Laporwali,aplikasipintar

Padang Panjang luncurkan layanan Lapor Wali

Peluncuran layanan Lapor Wali di Padang Panjang (ANTARA SUMBAR/ist)

Padang Panjang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat meluncurkan layanan Lapor Wali sebagai upaya memperbaiki layanan bagi masyarakat dan mencegah tindakan yang dapat mengarah pada korupsi.

Wakil Wali Kota Padang Panjang Asrul di Padang Panjang, Minggu, mengatakan melalui layanan Lapor Wali masyarakat diajak aktif untuk membantu pemerintah memberikan pelayanan yang baik dan tepat sasaran.

"Dengan adanya Lapor Wali, kami harap juga akan mendorong perangkat daerah agar terus berbenah sebab masyarakat kita mengawasi dan bisa melapor jika layanan tidak memuaskan," katanya.

Peluncuran layanan Lapor Wali dilaksanakan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia yang digelar pemerintah setempat di Desa Wisata Kubu Gadang.

Peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia dilaksanakan di area objek wisata itu agar lebih ramai warga yang menyaksikan dan pihaknya sekaligus menyosialisasikan pada warga mengenai peran dalam membantu mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Ia mengatakan bersama kepala daerah berkomitmen menjalankan pemerintahan tanpa korupsi yang ditunjukkan dengan mengambil langkah meminta pendampingan KPK segera setelah dilantik tahun lalu.

"Menjalankan pemerintahan tanpa korupsi betul-betul jadi komitmen kami. Padang Panjang saat ini sudah dinyatakan sebagai kota antikorupsi peringkat pertama di Sumbar," katanya.

Kepala Subbagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Padang Panjang Rico Chandra menambahkan warga setempat dapat memanfaatkan layanan Lapor Wali melalui nomor 08116690112.

Layanan itu tersedia bagi segala pengaduan masyarakat seperti masalah pelayanan tidak ramah, tidak memuaskan dan lainnya di perangkat daerah, layanan yang terindikasi pungutan liar dan lainnya.

Pengaduan yang disampaikan akan ditindaklanjuti dalam waktu 1x24 jam dan untuk lama proses penyelesaiannya bergantung dari rumit atau tidaknya masalah yang diadukan.

"Nomor pengaduan itu kami sediakan agar jika ada ketidakpuasan masyarakat, perangkat daerah yang dilaporkan bisa langsung berbenah. Masyarakat dapat menghubungi melalui pesan singkat (SMS), telepon atau pesan instan Whatsapp," katanya.(*)