Fasilitas Kesehatan ingin melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, ini syaratnya

id bpjs kesehatan

Fasilitas Kesehatan ingin melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, ini syaratnya

Kepala BPJS Kesehatan cabang Padang Asyraf Mursalina. (Antara/Humas)

Padang, (ANTARA) - – Perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan (faskes) dalam penyelenggaran Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berjangka waktu 1 tahun, berlaku mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan memiliki wewenang untuk membuat atau menghentikan perjanjian kerja sama dengan faskes.

Ketika mengambil keputusan untuk bekerja sama dengan faskes, BPJS Kesehatan melakukan beberapa hal diantaranya membuat analisis kebutuhan faskes, melakukan kredensialing dan rekredensialing, serta meninjau ulang tingkat kepatuhan terhadap kontrak serta rekam jejak kerjasama yang sudah terjalin selama ini. Dalam proses kredensialing dan rekredensialing, BPJS Kesehatan juga melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, asosiasi faskes, organisasi profesi, dan pihak lainnya yang dipandang relevan. Hal ini untuk memastikan hasil kredensialing atau rekredensialing yang dilakukan obyektif dan mewakili kepentingan semua pihak terkait.

“Semua faskes kerja samanya akan berakhir pada 31 Desember 2019 ini, jadi bukan hanya untuk faskes yang ada di surat viral kemarin saja ya. BPJS Kesehatan punya standar untuk bekerja sama lagi dengan faskes, baik perjanjian kerja sama baru maupun pembaharuan. Setidaknya faskes tersebut harus lolos dalam penilaian kredensialing untuk kerjasama baru, sedangkan untuk pembaharuan namanya rekredensialing, ditambah hasil dari Walk Through Audit dan faskes juga harus punya track record pelayanan yang baik, tidak pernah mendiskriminasikan peserta JKN-KIS,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Asyraf Mursalina di Padang, Jumat

Kredensialing sendiri merupakan sebuah kegiatan yang dilaksanakan untuk melakukan kualifikasi terhadap faskes, baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Penilaiannya didasarkan pada aspek administrasi mutlak dan aspek teknis. FKRTL jelas tidak akan diperbaharui kerja samanya jika nilai kredensialing berada di bawah 75, untuk FKTP nilai ambang batasnya adalah 60.

“Sementara Walk Through Audit adalah suatu cara untuk melakukan evaluasi terhadap pelayanan kesehatan di faskes mitra BPJS Kesehatan dalam meningkatkan indeks kepuasan peserta. Pelaksanaan Walk Through Audit dilakukan diseluruh faskes tingkat pertama dan lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan selama satu tahun,” lanjut Asyraf.

Sementara terkait track record pelayanan yang baik, sambung Asyraf, menjadi sebuah keniscayaan bagi Mitra BPJS Kesehatan. Syarat tersebut akan menjadi penilaian utama dalam pembaharuan perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Asyraf juga mengatakan bahwa hal tersebut didasarkan pada tugas BPJS Kesehatan yang wajib menjaga amanah mengumpulkan iuran peserta JKN-KIS dan memastikan pelayanan yang diberikan kepada peserta optimal sebagai gantinya.

“Kami BPJS Kesehatan diberikan amanah untuk menarik uang iuran dari peserta JKN-KIS, lalu uang tersebut kami bayarkan kepada faskes mitra BPJS Kesehatan melalui kapitasi dan klaim. Sehingga kami wajib menjaga kualitas pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS melalui faskes yang benar-benar berkomitmen menjalankan visi BPJS Kesehatan, yakni Mewujudkan Program JKN-KIS yang berkualitas tanpa diskriminasi,” ujarnya.

Asyraf menambahkan bahwa, komitmen untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan di faskes mitra BPJS Kesehatan ini telah diaplikasikan ke seluruh faskes, bukan hanya kepada satu atau dua faskes saja. Jika penilaian tidak memenuhi angka batas tuntas, otomatis faskes tidak akan berlanjut perjanjian kerja samanya. Pun jika nilainya memenuhi batas tuntas tapi angkanya tidak berada jauh dari batas minimal, maka BPJS Kesehatan pun tidak akan melakukan pembaharuan kerja sama selama setahun.

“Kami hanya akan addendum masa berlakunya selama beberapa bulan. Faskes yang masuk kategori ini harus menandatangani komitmen tentang apa-apa saja yang harus diperbaiki, jika sampai jangka waktu addendum habis komitmen tersebut tetap diciderai, maka kita terpaksa tidak bisa melanjutkan kerja sama. Jadi kami benar-benar menilai mana-mana saja faskes yang sanggup dan berkomitmen untuk menjalankan visi BPJS Kesehatan itu tadi, kepuasan peserta tujuan utama kita setelah melalui proses penilaian yang panjang dan banyak metode itu tadi,” tutup Asyraf