Pelatihan ini akan diakhiri dengan Ujian Kompetensi kepada seluruh peserta untuk mengetahui kemampuan peserta, sehingga layak mendapatkan Sertifikat Kompetensi dari LSP BAZNAS.
Sambutan Ketua BAZNAS Provinsi Sumatera Barat, Syamsul Bahri Khatib, berpesan agar seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya sehingga di akhir kegiatan, seluruh peserta dinyatakan kompeten sebagai staf pelaksana dalam pengelolaan zakat.
Acara yang dilaksanakan tiap bulan oleh BAZNAS ini merupakan amanat dari UU No. 23 Tahun 2011 Pasal 7, bahwa pengelola zakat (amil) harus memiliki kompetensi dibidang pengelolaan zakat, yang telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2018 tentang sertifikasi Amil.

Dalam pelatihan, materi pelatihan hari pertama ini mencakup sistem pengelolaan zakat nasional serta hubungan antara amil dan muzakki seperti menerima zakat dari muzakki, menangani keluhan muzzaki, serta mengelola loyalitas muzakki.Materi ini disampaikan oleh Kepala Divisi Ritel BAZNAS, Fitriansyah Agus Setiawan.
Jumlah peserta yang mengikuti pelatihan adalah 27 orang, meliputi perwakilan BAZNAS Kabupaten Tanah Dadar dan Kabupaten Pesisir Selatan masing-masing mengirim tiga orang.
Selanjutnya BAZNAS Kota Padang mengirim tiga perwakilan, BAZNAS Provinsi Sumbar, Kota Solok, Kab. Solok, Solok Selatan, Agam, Pasaman masing-masing mengirim dua perwakilan.
Sedangkan BAZNAS Padang Pariaman, Sawahlunto, Limapuluh Kota masing-masing mengirim satu perwakilan. serta satu orang peserta berasal dari BAZNAS Kota Batam.

Komentar