Trantibum dan PKL dominasi pelanggaran di Payakumbuh

id pelanggaran perda,satpol PP payakumbuh

Trantibum dan PKL dominasi pelanggaran di Payakumbuh

Ilustrasi. (ANTARA SUMBAR/ Dokumen Dinas Satpol PP Bukittinggi)

Payakumbuh (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat mencatat peraturan daerah (perda) yang sering dilanggar masyarakat di daerah itu selama 2019 didominasi Perda ketertiban umum dan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh, Devitra di Payakumbuh Selasa, mengatakan Perda ketertiban umum tersebut meliputi tertib jalur hijau, taman dan fasilitas umum, tertib jalan, tertib kebersihan dan lingkungan, tertib identitas, gelandangan dan pengemis.

"Sementara untuk ketertiban pedagang kaki lima diatur di dalam perda PKL, agar tidak berjualan sembarangan di tempat yang ditentukan di Kota Payakumbuh seperti di trotoar kota," katanya.

Ia mengatakan untuk penindakan terhadap PKL tersebut pihaknya menertibkan pedagang menyisir di ruas-ruas jalan utama di Kota Payakumbuh.

Seperti di Jalan Soekarno Hatta, Jalan Jendral Soedirman, Jalan Tan Malaka, Jalan Ahmat Yani, Jalan Pahlawan, Jalan Pemuda, Jalan Pahlawan, dan beberapa ruas jalan lainnya.

Diharapkan perda tersebut dapat mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di daerah itu, dan perlu diketahui oleh masyarakat untuk menghindari pelanggaran baik yang disengaja ataupun tidak disengaja.

Sementara Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda mengatakan untuk menciptakan kota itu tentram bersih dan aman pemko Payakumbuh bakal membuat Perda untuk mengatur penggunaan dan pengolahan sampah plastik di daerah itu.

Menurutnya pengelolaan sampah plastik cukup penting mengingat sampah plastik merupakan sampah yang sulit diurai secara alami.