Investasi di Agam diminta konsultasi ke dinas teknis

id Investasi,agam,perizinan,udangvaname

Investasi di Agam diminta konsultasi ke dinas teknis

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenaga Kerjaan (DPMPTSP Naker) Agam, Jetson. (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

Lubuk Basung (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenaga Kerjaan (DPMPTSP Naker) Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengatakan investor harus melakukan konsultasi ke dinas teknis sebelum berinvestasi di daerah itu agar seluruh izin bisa dikeluarkan.

"Pada prinsipnya kita tidak mempersulit orang yang akan berinvestasi, namun langkah yang dilakukan itu agar investasi yang bakal dilakukan tidak terhalang dengan regulasi yang ada," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenaga Kerjaan (DPMPTSP Naker) Agam, Jetson di Lubukbasung, Minggu.

Ia mengatakan, investor harus melakukan konsultasi dengan dinas teknis sebelum berinvestasi atau membuka usaha.

Dinas teknis itu seperti, Dinas Pekerjaan dan Tata Ruang Agam, Dinas Lingkungan Hidup, Bapedda, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Resor Agam, Dinas Pertanian dan lainnya.

Dinas teknis itu akan mengeluarkan rekomendasi untuk menerbitkan surat izin apabila kawasan sesuai dengan peruntukan, misalnya untuk perumahan, tambang udang dan lainnya.

Namun jika kawasan ternyata tidak sesuai peruntukan, maka dinas teknis tidak bisa mengeluarkan rekomendasi untuk perizinan.

"Dinas teknis akan meminta kepada investor untuk mendirikan bangunan di luar kawasan, agar izin bisa dikeluarkan," katanya.

Ia menambahkan, pada tahun ini pihaknya menghentikan pembukaan tambang udang vaname di Pasia Paneh, Kecamatan Tanjungmutiara dan Gasan Ketek, Kecamatan Tanjungmutiara.

Penghentian itu karena daerah tersebut merupakan daerah kawasan konservasi, dekat pantai sehingga izin usaha tidak dikeluarkan.

"Atas dasar itu, kami tidak mengeluarkan izin usaha sehingga aktivitas mereka kita hentikan," katanya. (*)