Anggaran Pilkada Solok Selatan disepakati Rp16 miliar

id pilkadasolsel,nphdsolsel,pemiluserentak2020

Anggaran Pilkada Solok Selatan disepakati Rp16 miliar

Ketua KPUD Sumbar Amnasmen (ANTARA/ Miko Elfisha)

Padang (ANTARA) - Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen memastikan anggaran pemilihan kepala daerah serentak 2020 untuk 11 kabupaten, dua kota serta provinsi di daerah itu telah disepakati, termasuk untuk Solok Selatan.

"Terakhir memang Solok Selatan. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pilkada di daerah itu disepakati sekitar Rp16 miliar," katanya di Padang, Jumat.

Penandatanganan NPHD itu dilakukan oleh Sekretaris Daerah Solok Selatan dengan mediasi Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

Pada mediasi pertama, belum ditemukan titik temu. Baru pada mediasi kedua, Kamis (14/11), disepakati angka Rp16 miliar.

Amnasmen menyebut angka itu sebenarnya masih belum mencukupi untuk kebutuhan, karena anggaran yang diusulkan terakhir setelah efisiensi adalah Rp18,5 miliar.

Akibatnya akan ada beberapa kegiatan yang berkaitan dengan sosialisasi yang akan dipangkas, karena hanya anggaran untuk kegiatan itu yang relatif fleksibel.

Hanya saja, dengan kurangnya sosialisasi dikhawatirkan informasi terkait pemilu yang harusnya sampai kepada masyarakat menjadi terhambat sehingga bisa berpotensi mengurangi partisipasi pemilih.

Namun Amnasmen menyebut, KPU di Solok Selatan harus tetap berupaya semaksimal mungkin agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah di kabupaten itu berjalan dengan lancar.

Untuk menghemat pengeluaran, ia mengusulkan agar sejumlah kebutuhan seperti gudang untuk logistik, ruang pertemuan untuk sosialisasi bisa dipinjamkan oleh Pemkab sehingga anggaran bisa mencukupi.

Sebelumnya, Kepala Kantor Kesbangpolinmas Solok Selatan Alifis menyebutkan KPU Solok Selatan mengusulkan anggaran pelaksanaan pilkada sebesar Rp18,5 miliar.

Tetapi karena kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan, pemerintah hanya sanggup mengalokasikan Rp15 miliar.

Akhirnya setelah dimediasi Kemendagri disepakati angka Rp16 miliar.